Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus CPO Dituntut 12 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Zumi Zola Dituntut 8 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut 5 Tahun

Kamis, 08 November 2018 - 17:01:00 WIB
Zumi Zola Dituntut 8 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut 5 Tahun
Terdakwa perkara korupsi yang juga Gubernur Jambi noaktif Zumi Zola di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/11/2018). (Foto: Antara/Hafidz Mubarak).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Zulkifli dengan hukuman delapan tahun penjara. Politikus PAN itu juga dituntut denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih oleh masyarakat selama lima tahun.

”Menuntut majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memenjarakan terdakwa secara sah, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zumi Zola berupa pidana 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan,” kata jaksa KPK Iskandar Marwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/11/2018).

Iskandar mengatakan, Zumi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ‎bersama-sama melakukan gabungan tindak pidana korupsi dalam selama menjabat sebagai Gubernur Jambi.

Jaksa meyakini bahwa Zumi menerima gratifikasi sebesar Rp44 miliar dan satu unit mobil Alphard. Gratifikasi tersebut berasal dari Afif Firmansyah Rp34,6 miliar, Asrul Pandapotan Rp2,7 miliar, dan Arfan Rp3 miliar, USD30.000, serta SGD100.000.

Menurut Jaksa, gratifikasi itu digunakan Zumi Zola untuk melunasi utang-utangnya saat kampanye sebagai calon Gubernur Jambi. Zumi Zola juga dinilai telah mengalirkan uang tersebut untuk keperluan adiknya, Zumi Laza yang akan maju sebagai calon wali kota Jambi.

Jaksa juga menyatakan bahwa Zumi Zola bersalah telah menyuap anggota DPRD Jambi sebesar Rp16,34 miliar untuk memuluskan ketok palu Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Jambi tahun anggaran 2017-2018.

Atas perkara dugaan gratifikasi itu, Zumi didakwa bersalah melanggar Pasal ‎12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP

Dalam persidangan itu, jaksa juga mempertimbangkal hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni Zumi dianggap tidak mendukung program pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, perbuatan dugaan gratifikasi dan suap yang dilakikan Zumi juga mencederai kepercayaan masyarakat.

“”Hal-hal yang meringankan, terdakwa kooperatif selama persidangan, berlaku sopan dan menyesali perbuatannya,” kata Iskandar.

Merespons tuntutan tersebut, Zumi bersama kuasa hukumnya meminta waktu 10 hari untuk mengajukan tanggapan.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut