Zumi Zola Tetap Jalankan Tugas sebagai Gubernur hingga Dinonaktifkan
JAMBI, iNews.id – Sehari setelah menyandang gelar tersangka kasus dugaan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli menggelar jumpa pers, di rumah dinasnya.
Gubernur Jambi periode 2016-2021 ini menjelaskan, soal jabatannya sebagai gubernur, dia menyatakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo belum menonaktifkan dirinya.
"Sepenjang belum adanya penonaktifan itu, saya menyatakan akan terus menjalankan tugas melayani masyarakat Jambi," ucapnya saat menggelar jumpa pers, di rumah dinasnya, Jambi, Sabtu (3/2/2018).
Meski begitu, dia menghargai dan akan tunduk pada semua proses hukum yang sedang dilakukan KPK. Dia juga berjanji akan bersikap kooperatif mengikuti dan menunggu proses hukum yang dilakukan KPK selanjutnya.
Kepada masyarakat Jambi, Zumi Zola meminta maaf, jika pelayanan pemerintah selama hampir dua tahun dijabatnya belum memuaskan. Permohonan maaf juga disampaikan jika ada masyarakat yang terganggu oleh kasus hukum yang dihadapinya.
"Keluarga besar saya merasa prihatin, namun tetap memberikan dukungan yang besar kepada saya," katanya.
Dia mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Jambi. Pasalnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jumat 2 Februari 2018, dia menerima banyak dukungan, doa dan perhatian yang besar dari masyarakat.
Menghadapi kasus hukum ini, Zola segera menunjuk tim pengacaranya. Dalam waktu dekat direncanakan akan ada konferensi pers yang dilakukan oleh tim pengacara. Dia juga belum memikirkan tentang rencana mempraperadilankan KPK.
Usai jumpa pers, Zumi Zola langsung masuk ke ruangan pribadinya. Sementara itu, di ruang tamu maupun di luar rumah dinas Zola tampak berkumpul para kerabatnya, termasuk sejumlah pengurus Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Jambi.
Editor: Azhar Azis