Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Blak-blakan! Boyamin Ungkap Bukti Setya Novanto Pernah Berupaya Kabur dari Lapas
Advertisement . Scroll to see content

KPK Akan Dalami Cita Rasa di Balik Korupsi e-KTP

Kamis, 29 Maret 2018 - 23:22:00 WIB
KPK Akan Dalami Cita Rasa di Balik Korupsi e-KTP
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/ Dok)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami cita rasa di balik perkara dugaan tindak pidana korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto (Setnov). Dalam sidang tuntutan terhadap Setnov, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa kasus korupsi e-KTP bercita rasa tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tidak seperti biasanya, TPPU sejumlah perkara korupsi yang ditangani di KPK selalu dilakukan sebagai pengembangan kasus. Ini juga menjadi jalan bagi KPK untuk menyita aset-aset para koruptor sekaligus menjadi jalan untuk memiskinkan koruptor. Namun, di perkara terdakwa Setnov, JPU pada KPK sudah menemukan modus TPPU oleh para pelaku. Bahkan, berliku melintasi enam negara yakni Indonesia, Amerika Serikat, Mauritius, India, Singapura, dan Hong Kong.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK bisa melakukan pengembangan terhadap perbuatan lain yang diduga dilakukan terdakwa Setnov, apakah yang terkait TPPU atau perbuatan lain. "Pada prinsipnya, semua yang muncul di fakta persidangan itu kami pelajari dan yang relevan akan kami dalami," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/3/2018).

Menurut dia, pengembangan kasus korupsi e-KTP dapat juga dilakukan sepanjang ada buktinya terhadap aktor-aktor lain. Dia menegaskan, KPK tidak akan berhenti dengan penetapan tersangka untuk dua orang saja, yakni Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung. "Kami duga masih ada pelaku lain dalam kasus e-KTP ini," katanya.

Sebelumnya, JPU pada KPK menegaskan bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto bercita rasa pencucian uang. "Di persidangan ini juga dibeberkan fakta metode baru dalam mengalirkan uang hasil kejahatan dari luar negeri tanpa melalui sistem perbankan nasional sehingga akan terhindar dari deteksi otoritas pengawas keuangan di Indonesia, untuk itu tidak berlebihan rasanya kalau penuntut umum menyimpulkan inilah perkara korupsi yang bercita rasa tindak pidana pencucian uang," kata Ketua tim JPU KPK Irene Putri dalam sidang pembacaan surat tuntutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Aliran uang itu dalam persidangan terungkap berasal dari berbagai tempat penukaran mata uang asing (money changer). Dalam perkara ini, Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan pembayaran uang pengganti sejumlah 7,435 juta dolar AS dan dikurangi Rp5 miliar seperti yang sudah dikembalikan Setnov subsider 3 tahun penjara.

Editor: Azhar Azis

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut