Perkara E-KTP, Setnov Siap Hadapi Putusan Sela
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dengan terdakwa mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto atau dikenal Setnov. Agenda sidang yaitu tanggapan jaksa atas eksepsi kuasa hukum Setya Novanto.
Hadir dalam persidangan itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Idrus Marham dan istri Setnov, Deisti Astriani Tagor. Keduanya duduk di deretan kursi paling depan pengunjung sidang.
Usai persidangan, Idrus sempat menemui Setnov di ruang tahanan Pengadilan Tipikor. Pada kesempatan itu, Idrus ditemani Deisti Astriani Tagor. Pertemuan berlangsung singkat, karena Setnov harus segera kembali ke Rutan KPK.
Idrus mengatakan, Setnov siap menghadapi persidangan selanjutnya dengan agenda putusan sela. Rencananya sidang lanjutan digelar 4 Januari 2018.
"Semua diikuti, kita serahkan ke penasihan hukum. Semua mendoakan agar berjalan dengan baik," ujar Idrus di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/12/2017).
Sidang perdana terdakwa Setnov digelar 13 Desember 2017. Sidang perkara tersebut dipimpin Yanto selaku Ketua Majelis Hakim dengan anggota Frangki Tambuwun, Emilia Djajasubagja, Anwar, dan Ansyori Syaifudin.
Setnov sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Namun, dalam perjalanannya, Hakim praperadilan di PN Jaksel, Kusno menyatakan sidang gugur karena sidang dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan terdakwa Setnov di Pengadilan Tipikor sudah memasuki pokok perkara.
Editor: Kurnia Illahi