Bahlil Keukeuh Wajibkan Campuran Etanol 10% di BBM

JAKARTA, iNews.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia keukeuh akan mewajibkan penerapan bahan bakar campuran etanol 10 persen (E10) untuk bahan bakar minyak (BBM). Pembahasan tersebut sudah masuk dalam tahap rapat terbatas (ratas).
Padahal, sebelumnya sejumlah SPBU swasta membatalkan pemesanan BBM ke Pertamina karena mengandung etanol 3 persen. Mereka ingin bensin yang dibeli dalam kondisi murni tidak ada campuran zat lain.
Namun, Bahlil tetap dalam kebijkannya. Mereka bahkan sedang menyusun peta jalan. Pencampuran ini bagian dari upaya mendorong emisi gas buang yang dihasilkan lewat pembakaran bahan bakar.
"Kalau itu (E10), kita kan baru ratas. Setelah ratas baru kita membuat peta jalannya. Peta jalannya lagi dibuat ya," ujar Bahlil saat ditemui di Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2025).
Bahlil menyebut pencampuran etanol 10 persen ini serupa dengan mandatori program biodisel, yang mana pencampuran minyak sawit untuk BBM berjenis solar.
Tujuan dari pencampuran BBM ini tidak sekadar menurunkan emisi gas buang, namun sekaligus sebagai upaya menekan ketergantungan impor BBM.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung menambahkan implementasi E10 nantinya dapat melibatkan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dalam distribusi produk. Namun, pemerintah tidak akan membatasi tingkat pencampuran yang dilakukan.
"Untuk SPBU, itu nanti diserahkan kepada SPBU apakah mereka akan melaksanakan E10 atau lebih dari 10 persen, ya silakan saja. Pengaturan aditif dan hal teknis lainnya diserahkan pada badan usaha," katanya.
Dia menilai, kebijakan ini masih memerlukan peran pelaku usaha dalam mewujudkan mandatori bioetanol ini, terutama dalam penyediaan bahan baku. Mengingat kebutuhan etanol akan melonjak jika dijadikan sebagai salah satu sumber campuran BBM.
"Dalam biodiesel B40, keterlibatan swasta itu adalah penyediaan FAME. Nanti dalam etanol, tentu keterlibatan swasta dalam penyediaan etanolnya sendiri," ujarnya.
Editor: Dani M Dahwilani