Kurangi Pencemaran, Ban Kini Tidak Gunakan Pembungkus Plastik
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pengurangan pencemaran sampah dengan pembatasan penggunaan pembungkus plastik. Ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 yang menetapkan target pengurangan sampah (termasuk sampah plastik yang sangat mencemari lingkungan) hingga 30 persen pada 2025.
Langkah tersebut sejalan dengan Sustainable Development Goals Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam upaya menyejahterakan masyarakat, salah satunya ikut berperan aktif dalam melindungi lingkungan.
Tak terkecuali pada produk otomotif seperti ban. Mengikuti regulasi pemerintah, produsen ban PT Gajah Tunggal Tbk secara bertahap tidak lagi menggunakan pebungkus plastik pada produk mereka.
“Pengurangan pemakaian plastik diterapkan secara bertahap pada produk ban motor IRC dan Zeneos mulai November 2021. Meskipun tidak lagi memakai pembungkus plastik, kualitas dan performa produk tidak akan berubah karena perusahaan membuat produk terbaik di seluruh dunia,” ujar HOD Marketing PT Gajah Tunggal Tbk, Leonard Gozali dalam keterangan persnya, Jumat (19/11/2021).
Kebijakan ini sebelumnya telah diterapkan pada ban mobil GT Radial yang tidak lagi menggunakan pembungkus plastik. Mereka telah menerapkan beberapa inisiatif dengan mengoptimalkan peran Research and Development untuk menghasilkan produk ramah lingkungan, seperti IRC Ecotrax dan ban mobil GT Radial Champiro Ecotec.
Leonard menyebutkan ban tersebut mampu menghemat bahan bakar dan bertujuan menciptakan masa depan berkelanjutan dengan memperhatikan tiga faktor sentral, yaitu lingkungan, sosial, dan tata kelola, atau Environmental, Social, and Governance (ESG).
Editor: Dani M Dahwilani