Operasi Zebra Diberlakukan, Ini Perlengkapan Wajib Dibawa agar Tidak Kena Tilang
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, mulai memberlakukan operasi zebra sampai 8 November 2020. Polisi akan fokus pada pelanggaran yang tidak menaati peraturan berkendara.
Pengamat otomotif dan instruktur keselamatan berkendaraan, Jusri Pulubuhu menyarankan kepada para pengendara, khususnya roda dua untuk melengkapi persyaratan atau perlengkapan berkendara.
"Tak harus saat operasi zebra saja sebenarnya. Pengendara motor sudah harus wajib menggunakan peralatan berkendara secara lengkap," ujarnya, saat dihubungi iNews.id, Senin (26/10/2020).
Menurut Jusri, perlengkapan berkendara yang wajib dibawa atau dipakai, antara lain (Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM), helm dan masker.
"STNK, SIM dan helm wajib dibawa dan dipakai saat mengendarai motor. Sementara masker karena kita masih dalam kondisi pandemi. Peralatan lainnya adalah jaket, sarung tangan dan sepatu lebih baik dipakai," ujarnya.
Jusri juga mengingatkan agar pajak kendaraan bermotor selalu diperhatikan. Jangan sampai pajak belum dibayarkan atau pelat nomor sudah mati.
"Kalau pelat nomor sudah mati tahunnya, jangan dipakai lagi. Bisa-bisa dianggap polisi sebagai motor bodong atau curian," ujar Jusri.
Editor: Dani M Dahwilani