Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Bakal Gelar Operasi Zebra dan Berantas Balap Liar
Advertisement . Scroll to see content

Operasi Zebra Diberlakukan, Ini Perlengkapan Wajib Dibawa agar Tidak Kena Tilang

Senin, 26 Oktober 2020 - 12:19:00 WIB
Operasi Zebra Diberlakukan, Ini Perlengkapan Wajib Dibawa agar Tidak Kena Tilang
Perlengkapan berkendara yang wajib dibawa atau dipakai, antara lain (Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM), helm dan masker. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, mulai memberlakukan operasi zebra sampai 8 November 2020. Polisi akan fokus pada pelanggaran yang tidak menaati peraturan berkendara.

Pengamat otomotif dan instruktur keselamatan berkendaraan, Jusri Pulubuhu menyarankan kepada para pengendara, khususnya roda dua untuk melengkapi persyaratan atau perlengkapan berkendara.

"Tak harus saat operasi zebra saja sebenarnya. Pengendara motor sudah harus wajib menggunakan peralatan berkendara secara lengkap," ujarnya, saat dihubungi iNews.id, Senin (26/10/2020).

Menurut Jusri, perlengkapan berkendara yang wajib dibawa atau dipakai, antara lain (Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM), helm dan masker.

"STNK, SIM dan helm wajib dibawa dan dipakai saat mengendarai motor. Sementara masker karena kita masih dalam kondisi pandemi. Peralatan lainnya adalah jaket, sarung tangan dan sepatu lebih baik dipakai," ujarnya.

Jusri juga mengingatkan agar pajak kendaraan bermotor selalu diperhatikan. Jangan sampai pajak belum dibayarkan atau pelat nomor sudah mati.

"Kalau pelat nomor sudah mati tahunnya, jangan dipakai lagi. Bisa-bisa dianggap polisi sebagai motor bodong atau curian," ujar Jusri.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut