Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 10 Mobil Listrik Terlaris Oktober 2025, Penjualan Tembus Total 13.935 Unit!
Advertisement . Scroll to see content

Permudah Administrasi Kendaraan Listrik, Polisi Siapkan Regulasi Elektronik

Jumat, 15 September 2023 - 19:30:00 WIB
Permudah Administrasi Kendaraan Listrik, Polisi Siapkan Regulasi Elektronik
Ilustrasi mobil listrik. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sedang mempersiapkan regulasi untuk identifikasi dan registrasi untuk kendaraan roda dua dan empat, termasuk kendaraan listrik. Nantinya, sistem administrasi akan berbasis elektronik sehingga pemantauan menjadi lebih mudah.

Sekadar informasi, Korlantas mengatakan bahwa kendaraan listrik yang masuk ke Indonesia regulasinya melalui tiga instansi pemerintahan. Sebab itu, data kendaraan harus dikelola dengan baik dan saling terintegrasi antar kementerian.

Diregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan kendaraan yang masuk ke Indonesia pertama dicek oleh Bea Cukai dibawah Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan terakhir Polri.

“Motor listrik saat ini yang menjadi perhatian kami karena jangan sampai produksi tapi pabrikannya tidak siap salah satunya suku cadangnya, servicenya jika rusak,” kata Brigjen Pol Yusri Yunus seperti dikutip dari laman NTMC Polri, Jumat (15/9/2023).

Khusus sepeda listrik, Yusri mengatakan tidak diperbolehkan menggunakan nomor kendaraan STNK maupun BPKB. Pasalnya, aturan mengenai penggunaan sepeda listrik sudah diatur di Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) dan masuk kategori kendaraan tertentu.

“Kebijakan pemerintah sudah diubah termasuk yang terbaru konversi listrik. BPKB ada chip didalamnya, fungsinya mempermudah administrasi salah satunya mutasi lebih cepat prosesnya,” ujarnya.

Brigjen Pol Yusri Yunus mengungkapkan saat ini pihaknya tengah merancang e-Faktur agar kendaraan bermotor yang masuk ke Indonesia langsung terdaftar. Selain itu, e-Faktur akan mengetahui sudah sampai mana proses penerbitan STNK dan BPKB.

“Keuntungannya bagi Polri dapat meregistrasi dan mengidentifikasi bahkan sebelum keluar kendaraannya sudah bisa. Saat ini yang kami kedepankan konversi 0 (nol), tapi kendalanya pengadaan material dan Polri ditargetkan PNBP,” ucapnya.

Kepolisian memang sedang berencana untuk memerbitkan BPKB elektronik. Dilaporkan bentuknya akan lebih kecil atau menyerupai paspor.

Editor: Ismet Humaedi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut