Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : United E-Motor Bakal Bikin Motor Listrik Rp5 Jutaan, seperti Apa Modelnya?
Advertisement . Scroll to see content

Touring secara Konvoi Dilarang Pakai Lampu Hazard, Ini Alasannya

Sabtu, 03 Oktober 2020 - 16:51:00 WIB
Touring secara Konvoi Dilarang Pakai Lampu Hazard, Ini Alasannya
Tips touring (Foto: grandpitstop.com)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Touring dengan cara konvoi adalah hal menyenangkan bagi bikers. Namun, ada peraturan yang harus diperhatikan bikers, jika hendak berkendara jarak jauh secara bersama-sama di mana salah satunya adalah penggunaan lampu hazard.

Trainer Director Global Defensive Driving Center (GDDC), Aan Gandhi Mulia Pawarna mengatakan, penggunaan hazard untuk konvoi itu sangat dilarang karena tidak sesuai dengan fungsinya.

"Fungsi lampu hazard adalah menandakan kendaraan tengah bermasalah. Jadi, hindari penggunaan lampu hazard jika kendaraan tidak mengalami kerusakan," katanya dalam diskusi virtual beberapa waktu lalu.

Tak hanya itu, penggunaan lampu hazard juga dilarang dipakai saat hujan deras maupun dalam keadaan berkabut. "Kalau berkabut atau hujan, cukup gunakan lampu biasa saja," ujar Aan.

Selain dilarang menggunakan lampu hazard, touring konvoi juga harus dibatasi kecepatannya. Hal ini untuk menghindari potensi bahaya karena siapapun tidak bisa memprediksi kapan kendaraan di depan melakukan pengereman mendadak.

"Dalam jarak yang terlalu dekat, kondisi ini sangat rentan menyebabkan tabrakan beruntun. Pun dalam hal kecepatan, para peserta diharapkan tertib," kata Aan.

Aan menyarankan untuk batas maksimum kendaraan saat konvoi berada di kisaran 60 km/jam. "Untuk kecepatan maksimum sebaiknya tidak boleh di atas 60 km/jam. Karena konvoi melewati jalanan umum, ada pengguna jalan lain di sana," ujarnya.

Editor: Vien Dimyati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut