Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Manfaatkan Teknologi Digital, Auksi Kembangkan Aplikasi Lelang Kendaraan
Advertisement . Scroll to see content

2 Mobil Subaru Sitaan Bea Cukai Dilelang, Dijual mulai Rp115 Juta

Jumat, 02 Oktober 2020 - 16:41:00 WIB
2 Mobil Subaru Sitaan Bea Cukai Dilelang, Dijual mulai Rp115 Juta
Dua mobil Subaru hasil sitaan Bea dan Cukai terkait kasus pajak masuk daftar lelang, harga termurah Rp115 juta. (Foto: Lelang go id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mobil Subaru hasil sitaan Bea dan Cukai terkait kasus pajak masuk daftar lelang. Setidaknya, ada dua mobil Subaru yang dilelang ditambah serta paket suku cadang.

Dikutip dari situs lelang go id, Jumat (2/10/2020), mobil Subaru yang pertama dilelang adalah Subaru XV 2.0i AWD CVT tahun perakitan 2014 yang dibuka dengan nilai limit Rp115 juta.

Kondisi mobil berwarna hitam tersebut masih cukup baik, namun tidak dilengkapi STNK dan BPKB. Peserta lelang harus memberikan uang jaminan sebesar Rp23 juta untuk mobil ini.

Selanjutnya, Subaru Impreza 4D 2.5 STI AWD 5AT yang diproduksi pada 2014. Sama seperti Subaru sebelumnya, mobil warna hitam metalik ini juga tidak dilengkapi surat-surat seperti STNK dan BPKB.

Subaru Impreza ini dibuka dengan nilai limit Rp360 juta dan bagi calon pelelang wajib menyetorkan uang jaminan sebesar Rp72 juta untuk mobil tersebut.

Tak hanya mobil, ada juga satu paket sparepart mobil merek Subaru sebanyak 3.688 unit yang siap dilelang. Sparepart itu dilelang dengan harga mulai Rp1,42 juta. Peminat lelang harus menyetorkan uang jaminan Rp284 juta untuk sparepart tersebut.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut