Ada Konvoi Moge Melintas, Pengendara Lain Tak Wajib Menghindar
JAKARTA, iNews.id - Setiap bikers yang touring ke suatu daerah, wajib mematuhi semua peraturan berlalu lintas, tak terkecuali konvoi motor gede (moge). Pengguna jalan raya lain pun tak wajib menghindar jika ada konvoi moge.
"Semua pengguna jalan raya punya status yang sama ketika berkendara. Sehingga harus mematuhi aturan lalu lintas dan tidak menyusahkan orang lain," kata instruktur keselamatan berkendara dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana, saat dihubungi iNews.id, Senin (2/11/2020).
Menurut Sony, konvoi moge yang menggunakan pengawalan petugas kepolisian bukanlah prioritas. Sifatnya hanya mengamankan dan mengarahkan.
"Mereka (konvoi moge) bukan prioritas, meski pakai pengawalan petugas kepolisian. Kecuali pengawalan untuk pejabat, tamu negara, ambulance dan pemadam kebakaran. Mereka prioritas yang harus didahulukan," katanya.
Sony menyarankan setiap pengguna jalan raya, termasuk konvoi moge, harus dilakukan dengan santun. Sehingga masyarakat juga semakin simpatik.
"Silakan konvoi ke mana saja, tapi dengan santun, berbagi, tidak distraction, tidak ugal-ugalan dan tidak agresif," katanya.
Sebagai informasi, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 134 menyatakan, ada tujuh kendaraan yang harus diprioritaskan. Jika bertemu tujuh kendaraan tersebut, pengendara lain harus memberikan jalan.
Adapun ketujuh pengguna jalan yang punya hak utama untuk didahulukan antara lain:
a. Kendaraan pemadam kebakaran
b. Ambulans
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
f. Iring-iringan pengantar jenazah
g. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Editor: Tuty Ocktaviany