Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Daihatsu Cetak Rekor Penjualan 12.750 Unit di November 2025, Ini Penopangnya 
Advertisement . Scroll to see content

Ada PSBB, Daihatsu Terapkan Aturan Bekerja di Kantor Satu Minggu dalam Sebulan

Minggu, 20 September 2020 - 08:05:00 WIB
Ada PSBB, Daihatsu Terapkan Aturan Bekerja di Kantor Satu Minggu dalam Sebulan
Setiap karyawan Daihatsu bekerja di kantor hanya satu minggu dalam sebulan selama periode PSBB. (Foto: Daihatsu)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 14 September 2020, melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020. Kebijakan ini diambil karena jumlah kasus Covid-19 di Indonesia, khususnya Jakarta terus meningkat.

Menanggapi peraturan tersebut Daihatsu menerapkan kebijakan work from office (WFO) dan work from home (WFH) dari yang semula 50:50 persen, menjadi 25:75 persen (WFO:WFH) sejak peraturan ini dikeluarkan. Setiap karyawan Daihatsu bekerja di kantor hanya 1 minggu dalam sebulan selama periode PSBB.

“Ini merupakan usaha demi meminimalisir penyebaran Covid-19 di seluruh area, sehingga karyawan tetap dapat bekerja dengan aman dan produktif,” ujar Marketing Director dan Corporate Planning and Communication Director PT Astra Daihatsu Motor (ADM), Amelia Tjandra dalam keterangan tertulisnya dilansir Minggu (20/9/2020).

Sebelumnya, Astra Daihatsu Motor (ADM) telah menggunakan aplikasi monitor internal untuk memastikan jarak antar karyawan saat bekerja di kantor selalu dalam batas aman, yakni minimal 1,5 meter. Setiap karyawan ADM juga diwajibkan deklarasi kesehatan secara mandiri dan rutin setiap hari melalui aplikasi tersebut.

Amelia menyebutkan, ADM menerapkan kebijakan ini untuk mendukung peraturan pemerintah dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, yaitu dengan mengutamakan kesehatan dan keselamatan karyawan, serta stakeholders.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut