Anggap Enteng Dieselgate, VW Kehilangan Uang Hampir Rp400 Triliun
MUNICH, iNews.id - Sebelum skandal pecah, Chief Executive Officer (CEO) Volkswagen (VW) Herbert Diess telah diberi peringatan bahwa perusahaan akan menghadapi tindakan hukum di Amerika Serikat (AS) terkait kasus emisi diesel (dieselgate). Namun, mereka tidak menanggapinya dengan serius.
Akibatnya mereka harus kehilangan uang banyak lebih dari 27 miliar dolar AS atau hampir Rp400 triliun terkait denda yang dilayangkan.
Dilansir dari Carscoops, Minggu (26/8/2018), mantan karyawan Volkswagen mengungkapkan kepada jaksa penuntut umum (JPU), dirinya telah memberikan dokumen kepada Diess pada 14 September 2015, yang merinci bagaimana Volkswagen telah kehilangan kredibilitasnya dengan pihak berwenang AS dan akan dikenakan denda. Regulator AS akhirnya mengungkapkan pelanggaran VW pada 18 September 2015.
Diess saat itu adalah kepala merek VW, dan mengambil alih posisi chief executive officer (CEO) dari Matthias Muller pada April 2018. VW tidak mengantisipasi besarnya skandal dieselgate
Automotive News melaporkan manajemen senior Volkswagen sedang diselidiki jaksa di Jerman untuk menentukan apakah pabrikan mobil melanggar atau tidak.
Dalam sebuah pernyataan, juru bicara Volkswagen mengatakan bahwa Diess, ketua dewan pengawas Volkswagen Hans Dieter Poetsch dan mantan chief executive Volkswagen Martin Winterkorn tidak akan berkomentar tentang penyelidikan yang sedang berlangsung.
Sementara itu, Der Spiegel melaporkan Diess hadir dalam pertemuan pada 27 Juli 2015 ketika para insinyur senior dan eksekutif membahas cara terbaik berurusan dengan regulator AS.
Mantan kepala keuangan VW, Dieter Poetsch, percaya sanksi regulasi yang terkait dengan masalah emisi hanya akan berjumlah sekitar 150 juta euro (172 juta dolar AS). Atas dasar itu, perusahaan berpikir tidak perlu mengungkapkan kepada pemegang saham karena dapat menutupi biaya sesuai ketentuan hukum.
Namun, kenyataannya Volkswagen sekarang mengatakan skandal itu telah menelan biaya lebih dari 27 miliar dolar AS terkait denda di seluruh dunia.
Editor: Dani M Dahwilani