Berapa Pajak Super Car di Indonesia? Ngeri Bikin Jantung Copot
JAKARTA, iNews.id - Banyak yang bertanya berapa pajak super car di Indonesia? Memiliki super car memang menjadi kebanggaan tersendiri. Terlebih, unit yang dimiliki terbatas atau bahkan hanya satu-satunya di Indonesia.
Tapi jangan lupa kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor. Supercar seperti Porsche, Ferrari, Lamborghini, dan lainnya yang memang memiliki harga selangit pasti pajaknya juga tidak sedikit.
Lantas, berapa berapa pajak super car di Indonesia? Dilansir dari berbagai sumber berikut ulasannya:
Namun, untuk mengetahui besaran pajak super car tidak bisa dipukul rata. Harga masing-masing supercar tergantung pada merek, model dan pesanan khusus.
Sebagai contoh, super car Lamborghini Aventador seharga Rp10 miliar. Dari harga mobil tersebut maka BBN-KB dikenakan sebesar Rp200 juta, sedangkan untuk PKB Rp1,25 miliar. Jadi total pajak yang harus dibayar per tahun Rp1,45 miliar. Bikin jantung copot bukan.
Jadi, buat yang belum bisa memiliki super car lengkap dengan membayar pajaknya lebih baik berpikir dulu. Ingat, jika menunggak ada sanksi berupa denda, pemblokiran sampai penyitaan mobil mewah seperti yang terjadi baru-baru ini.
Editor: Dani M Dahwilani