Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 4.504 Penumpang Tinggalkan Jakarta Naik Bus dari Terminal Kampung Rambutan hingga H-3 Natal
Advertisement . Scroll to see content

Berlaku 5 Tahun, Intip Harga Trayek Bus dan Angkutan Umum di Indonesia

Kamis, 30 Juni 2022 - 06:39:00 WIB
Berlaku 5 Tahun, Intip Harga Trayek Bus dan Angkutan Umum di Indonesia
Para pecinta bus (busmania) mungkin pernah bertanya-tanya, berapa sebenarnya harga trayek bus? (Foto: Instagram Pandawa87)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Para pecinta bus (busmania) mungkin pernah bertanya-tanya, berapa sebenarnya harga trayek bus? Ini mengingat bus merupakan moda transportasi komersil yang memerlukan izin dan trayek beroperasi.

Bahkan, ada trayek yang memiliki banyak PO bus beroperasi. Trayek gemuk ini menjadi rebutan perusahaan otobus. 

Kira-kira berapa biaya resmi izin trayek bus. Dilansir dari laman Departemen Perhubungan, Kamis (30/6/2022), berikut ulasannya.

Seperti diketahui, untuk mengangkut penumpang dari satu tempat ke tempat lain, kendaraan umum harus memiliki izin trayek yang berlaku selama 5 tahun. Besarannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2015.

Dalam aturan tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku di Kementerian Perhubungan ini tertera izin trayek lintas negara sesuai dengan perjanjian antar negara sebesar Rp5.000.000.

Sementara untuk izin trayek antar kabupaten/kota dan angkutan perkotaan yang melampaui wilayah satu provinsi untuk kendaraan berkapasitas sampai dengan 16 penumpang sebesar Rp1.000.000 dan kendaraan dengan 16 penumpang ke atas sebesar Rp5.000.000.

Adaoun untuk izin trayek perdesaan yang melewati satu wilayah provinsi sebesar Rp1.000.000. Dalam PP 11 Tahun 2015 juga diatur tarif izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek yang meliputi, izin angkutan taksi yang wilayah operasinya melampaui satu daerah provinsi.

Khusus angkutan orang tidak dalam trayek izin operasinya sebesar Rp5.000.000. Berikutnya izin angkutan dengan tujuan tertentu Rp5.000.000 dan izin angkutan pariwisata sebesar Rp5.000.000. Itulah harga resmi trayek bus di Indonesia. 

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut