Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Bakal Razia Sepeda Motor Tak Pakai Pelat Nomor, Modus Hindari Tilang ETLE
Advertisement . Scroll to see content

Cara Cek Tilang Elektronik Secara Mudah dan Cepat

Selasa, 30 Januari 2024 - 23:05:00 WIB
Cara Cek Tilang Elektronik Secara Mudah dan Cepat
Cara Cek Tilang Elektronik (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id  - Bagaimana cara cek tilang elektronik yang mudah dan cepat? Tilang elektronik atau ETLE adalah sistem penegakan hukum lalu lintas yang menggunakan kamera dan teknologi informasi untuk mendeteksi dan menindak pelanggaran lalu lintas. 

Tilang elektronik mulai diberlakukan secara nasional sejak Maret 2021 di 12 provinsi di Indonesia. Bagi Anda yang sering berkendara di jalan, tentu Anda ingin tahu apakah Anda terkena tilang elektronik atau tidak. 

Jika Anda terkena tilang elektronik, maka akan menerima surat tilang yang dikirim ke alamat Anda atau melalui pesan elektronik. Anda juga harus membayar denda sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Namun, bagaimana jika tidak menerima surat tilang atau pesan elektronik? Apakah Anda bisa mengecek sendiri status tilang elektronik? Jawabannya adalah ya, Anda bisa mengecek tilang elektronik secara online dengan mudah dan cepat. Berikut ini adalah cara cek tilang elektronik yang dilansir iNews.id dari berbagai sumber: 

Cara Cek Tilang Elektronik

1. Website Resmi ETLE

  • Buka website resmi ETLE di daerah Anda. Contohnya, untuk wilayah Polda Metro Jaya, Anda bisa mengunjungi https://etle-pmj.info/id/check-data.
  • Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan data di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
  • Klik tombol "Cek Data".
  • Sistem akan menampilkan informasi mengenai status tilang elektronik Anda.

2. Aplikasi ETLE

  • Unduh aplikasi ETLE di Google Play Store atau App Store.
  • Buka aplikasi dan buat akun baru.
  • Masukkan data diri dan data kendaraan Anda.
  • Pilih menu "Cek Tilang".
  • Masukkan nomor plat kendaraan atau scan barcode pada STNK.
  • Aplikasi akan menampilkan informasi mengenai status tilang elektronik Anda.

3. SMS

  • Ketik pesan dengan format: [Cek ETLE] [Nomor Plat Kendaraan]
  • Kirimkan pesan ke nomor 1192.
  • Anda akan menerima balasan SMS yang berisi informasi mengenai status tilang elektronik Anda.

4. Datang ke Kantor Pelayanan Samsat

Anda juga bisa datang langsung ke kantor pelayanan Samsat terdekat.
Bawalah dokumen kendaraan Anda, seperti STNK dan BPKB.
Petugas Samsat akan membantu Anda untuk mengecek status tilang elektronik Anda.

Tips saat mengecek tilang elektronik

Berikut beberapa tips yang perlu diperhatikan saat mengecek tilang elektronik:

  • Pastikan data yang Anda masukkan sudah benar.
  • Jika Anda tidak yakin dengan data kendaraan Anda, Anda bisa menghubungi kantor Samsat terdekat.
  • Jika Anda terbukti melakukan pelanggaran, Anda akan menerima surat konfirmasi tilang elektronik.
  • Anda dapat membayar denda tilang elektronik melalui bank atau ATM.

Itulah cara cek tilang elektronik secara online yang bisa Anda lakukan dengan mudah dan cepat. Semoga bermanfaat.

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut