Cara Cek Tilang Elektronik Secara Mudah dan Cepat
JAKARTA, iNews.id - Bagaimana cara cek tilang elektronik yang mudah dan cepat? Tilang elektronik atau ETLE adalah sistem penegakan hukum lalu lintas yang menggunakan kamera dan teknologi informasi untuk mendeteksi dan menindak pelanggaran lalu lintas.
Tilang elektronik mulai diberlakukan secara nasional sejak Maret 2021 di 12 provinsi di Indonesia. Bagi Anda yang sering berkendara di jalan, tentu Anda ingin tahu apakah Anda terkena tilang elektronik atau tidak.
Jika Anda terkena tilang elektronik, maka akan menerima surat tilang yang dikirim ke alamat Anda atau melalui pesan elektronik. Anda juga harus membayar denda sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Namun, bagaimana jika tidak menerima surat tilang atau pesan elektronik? Apakah Anda bisa mengecek sendiri status tilang elektronik? Jawabannya adalah ya, Anda bisa mengecek tilang elektronik secara online dengan mudah dan cepat. Berikut ini adalah cara cek tilang elektronik yang dilansir iNews.id dari berbagai sumber:
Anda juga bisa datang langsung ke kantor pelayanan Samsat terdekat.
Bawalah dokumen kendaraan Anda, seperti STNK dan BPKB.
Petugas Samsat akan membantu Anda untuk mengecek status tilang elektronik Anda.
Berikut beberapa tips yang perlu diperhatikan saat mengecek tilang elektronik:
Itulah cara cek tilang elektronik secara online yang bisa Anda lakukan dengan mudah dan cepat. Semoga bermanfaat.
Editor: Komaruddin Bagja