Cara Menghitung Pajak Mobil Tahunan dan Lima Tahunan
JAKARTA, iNews.id - Begini cara menghitung pajak mobil yang penting untuk diketahui. Bagi pemilik mobil, membayar pajak kendaraan adalah hal yang wajib dipenuhi baik itu pajak tahunan maupun lima tahunan.
Kedua jenis pajak tersebut tentu memiliki perhitungan yang berbeda. Jika terjadi keterlambatan dan dikenakan denda, maka rumus perhitungannya lain lagi.
Sebagian orang menganggap bahwa cara menghitung pajak kendaraan terbilang rumit. Padahal, rumus menghitung pajak kendaraan termasuk mobil tercatat cukup sederhana.
Paling tidak, kita perlu mengetahui terlebih dahulu jenis biaya apa saja yang wajib dibayar pada pajak kendaraan. Di antaranya adalah biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), pengesahan sekaligus penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
PKB: 2 persen nilai jual mobil (NJKB)
BBN KB: 10 persen harga jual mobil
SWDKLLJ: Rp143.000 (untuk kendaraan golongan DP)
Biaya administrasi TNKB: Rp100.000
Biaya administrasi dan penerbitan STNK : Rp50.000 + Rp200.000
Sebagai contoh, mobil dengan NJKB sebesar Rp150.000.000, perhitungan pajak tahun pertamanya adalah sebagai berikut:
PKB = Rp150.000.000 x 2% = Rp3.000.000
BBN KB = Rp150.000.000 x 10% = Rp15.000.000
Pajak tahun pertama adalah:
BBN KB Rp15.000.000 + PKB Rp3.000.000 + SWDKLLJ Rp143.000 + TNKB Rp100.000 + terbit STNK Rp200.000 + biaya administrasi Rp50.000 = Rp18.493.000
Untuk tahun-tahun berikutnya, maka pemilik mobil hanya dikenai PKB, SWDKLLJ, dan biaya administrasi saja. Berikut perhitungannya:
PKB Rp3.000.000 + SWDKLLJ Rp143.000 + biaya administrasi Rp50.000 = Rp3.193.000
Cara menghitung pajak lima tahunan hampir sama dengan pajak tahunan. Hanya saja, ada rincian biaya administrasi yang agak berbeda seperti berikut ini:
PKB: 2 persen nilai jual mobil
Biaya administrasi: Rp50.000
SWDKLLJ: Rp143.000 (untuk kendaraan golongan DP)
Biaya pengesahan STNK: Rp50.000
Biaya penerbitan STNK: Rp200.000
Biaya administrasi TNKB: Rp100.000
Mengambil contoh jenis mobil dengan NJKB yang sama, maka berikut adalah perhitungan nilai pajak lima tahunan yang perlu dibayarkan:
PKB Rp3.000.000 + SWDKLLJ Rp143.000 + Biaya pengesahan STNK Rp50.000 + Biaya penerbitan STNK Rp200.000 + Biaya administrasi TNKB Rp100.000 + Biaya administrasi Rp50.000 = Rp3.543.000 (lima tahun).
Itulah cara menghitung pajak mobil tahunan dan lima tahunan yang perlu diketahui. Jangan lupa tertib membayar pajak.
Editor: Komaruddin Bagja