Daimler Hadapi Denda Rp15,6 Triliun terkait Manipulasi Emisi Diesel
STUTTGART, iNews.id - Daimler dilaporkan bakal diganjar denda sekitar 1 miliar euro (1,12 miliar dolar AS) atau senilai Rp15,9 triliun oleh otoritas Jerman. Denda dijatuhkan terkait pelanggaran emisi oleh perusahaan induk Mercedes-Benz tersebut.
Dilansir dari Carscoops, Minggu (11/8/2019), majalah Jerman Der Spiegel mengklaim, Badan Transportasi Motor Federal Jerman (KBA) telah menemukan perangkat lunak curang yang memanipulasi emisi pada model kendaraan Mercedes C-Class dan E-Class bertenaga diesel. Mereka pun telah diperintahkan untuk menarik kembali (recall) 280.000 unit kendaraan.
Menurut laporan yang sama, jaksa penuntut di Stuttgart sedang mempertimbangkan denda hingga 5.000 euro (5.600 dolar AS) per kendaraan.
Juru bicara jaksa penuntut mengatakan, proses ini sedang berlangsung. Terkait ancaman ini, Daimler menolak berkomentar sebelum investigasi selesai.
Jaksa juga sedang menyelidiki karyawan Daimler atas dugaan penipuan, dengan laporan menyatakan pengumuman resmi akan datang pada September atau Oktober.