Daimler Hadapi Denda Rp15,6 Triliun terkait Manipulasi Emisi Diesel
STUTTGART, iNews.id - Daimler dilaporkan bakal diganjar denda sekitar 1 miliar euro (1,12 miliar dolar AS) atau senilai Rp15,9 triliun oleh otoritas Jerman. Denda dijatuhkan terkait pelanggaran emisi oleh perusahaan induk Mercedes-Benz tersebut.
Dilansir dari Carscoops, Minggu (11/8/2019), majalah Jerman Der Spiegel mengklaim, Badan Transportasi Motor Federal Jerman (KBA) telah menemukan perangkat lunak curang yang memanipulasi emisi pada model kendaraan Mercedes C-Class dan E-Class bertenaga diesel. Mereka pun telah diperintahkan untuk menarik kembali (recall) 280.000 unit kendaraan.
Menurut laporan yang sama, jaksa penuntut di Stuttgart sedang mempertimbangkan denda hingga 5.000 euro (5.600 dolar AS) per kendaraan.
Juru bicara jaksa penuntut mengatakan, proses ini sedang berlangsung. Terkait ancaman ini, Daimler menolak berkomentar sebelum investigasi selesai.
Jaksa juga sedang menyelidiki karyawan Daimler atas dugaan penipuan, dengan laporan menyatakan pengumuman resmi akan datang pada September atau Oktober.
Sebelumnya pada Mei 2017, otoritas Jerman menggerebek kantor Daimler sebagai bagian dari penyelidikan terkait masalah emisi, dan lebih khusus kemungkinan manipulasi sistem gas buang setelah perawatan yang ditemukan pada kendaraan bertenaga diesel.
Selain itu, Mercedes baru-baru ini dipaksa untuk mer-recall GLK 220 diesel, yang diproduksi antara 2012 dan 2015. Daimler juga diselidiki otoritas Amerika Serikat (AS), EPA yang meminta Mercedes memberikan penjelasan kembali pada 2016, mengenai tingkat emisi di beberapa perusahaan terkait model diesel.
Pada Mei lalu, jaksa penuntut Jerman di Stuttgart mendenda Porsche 535 juta euro (600 juta dolar AS) dan pemasok komponen Bosch 90 juta euro (100 juta dolar AS). Demikian pula VW didenda 1 miliar euro (1,12 miliar dolar AS) dan.Audi dipatok 800 juta euro (896 juta dolar AS).
Editor: Dani M Dahwilani