Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Perjalanan 55 Tahun, Mitsubishi Motors Bagikan Keuntungan Spesial di GJAW 2025
Advertisement . Scroll to see content

Dampak PPN 12 Persen dan Opsen, Mitsubishi Bakal Naikkan Harga Mobil mulai Februari 2025

Senin, 20 Januari 2025 - 12:41:00 WIB
Dampak PPN 12 Persen dan Opsen, Mitsubishi Bakal Naikkan Harga Mobil mulai Februari 2025
Dampak PPN 12 persen dan opsen pajak, Mitsubishi akan melakukan penyesuaian harga untuk semua model mobil di Indonesia mulai Februari 2025. (Foto: Dok iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen dan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berimbas pada harga mobil. Kondisi ini dirasakan PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI).

Terkait kebijakan tersebut, mereka akan melakukan penyesuaian harga untuk semua model mobil di Indonesia. Termasuk model terbaru Mitsubishi Xforce Ultimate DS.

“Memang Xforce termasuk yang terkena PPN dan opsen, sehingga rencananya akan dilakukan kenaikan harga mulai 1 Februari untuk kendaraan-kendaraan (Mitsubishi) termasuk Xforce,” ujar Director of Sales and Marketing Division PT MMKSI Yoshio Igarashi dalam press conference di Jakarta, belum lama ini.

Igarashi menuturkan untuk opsen masih menunggu penetapan di seluruh provinsi. Butuh waktu untuk melakukan penghitungan terhadap dampak opsen ke harga jual mobil baru Mitsubishi.

“Semua provinsi masih melakukan retensi 3 bulan sampai 1 tahun untuk bisa menghitung total tax yang didapatkan karena terkena opsen. Namun, untuk di Jakarta tidak ada opsen sehingga pajaknya tetap sama," katanya. 

Opsen merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). 

Ada tiga jenis pajak daerah yang dikenai opsen, yaitu opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). 

Seperti diketahui, pemerintah memberlakukan opsen pajak bagi para pemilik kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025. Dalam beleid dijelaskan, opsen Pajak Kendaraan Bermotor dikenakan kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dikenakan kabupaten/kota atas pokok BBNKB.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut