Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 17 Truk Barang Gagal Uji Emisi di Kawasan Industri Pulogadung, Denda Rp50 Juta Menanti
Advertisement . Scroll to see content

Denda Mulai Rp250 Ribu, Catat Syarat Lolos Tilang Uji Emisi

Rabu, 01 November 2023 - 15:25:00 WIB
Denda Mulai Rp250 Ribu, Catat Syarat Lolos Tilang Uji Emisi
Ilustrasi uji emisi kendaraan. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya kembali menggelar razia tilang uji emisi mulai hari ini, Rabu (1/11/2023). Kendaraan bermotor dengan usia di atas tiga tahun menjadi incaran dalam kegiatan ini.

Tilang uji emisi dilakukan sebagai bentuk tindakan pendisiplinan pemilik kendaraan untuk melakukan perawatan. Pasalnya, kendaraan bermotor dianggap menjadi penyumbang polusi terbesar di Jakarta.

Kebijakan uji emisi juga telah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020. Dalam aturan itu, disebutkan bahwa kendaraan yang berumur 3 tahun atau lebih wajib mengikuti uji emisi gas.

Dalam Pergub tersebut juga disebutkan bahwa uji emisi kendaraan dilakukan setiap setahun sekali. Apabila terjadi pelanggaran, maka pengendara akan dikenai sanksi berupa denda maksimal Rp250 ribu untuk motor dan Rp500 ribu untuk mobil.

Jenis kendaraan yang lulus uji emisi juga tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008, dengan mempertimbangkan ketentuan ambang batas kendaraan emisi karbon pada kendaraan tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut