Diberlakukan, Isuzu Siap Pakai Bahan Bakar Nabati Biodiesel B20

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan menerapkan penggunaan bahan bakar nabati (BBN) biodiesel B20 untuk kendaraan bermesin diesel. Menghadapi hal itu, Isuzu Indonesia menyatakan kesiapan penggunaan bahan bakar tersebut untuk produk kendaraannya.
"Sebagian mesin Isuzu menggunakan mesin Common Rail yang siap menggunakan B-20 dalam menyongsong implementasi standar emisi Euro 4 pada 2021 tanpa perlu dimodifikasi atau penambahan alat apapun," ujar President Direktur PT Isuzu Astra Motor Indonesia, Ernando Demily dalam Diskusi Pintar: Roadmap Kebijakan Biodiesel di Indonesia, Selasa (27/11/2018).
Dia menjelaskan, mesin Isuzu sudah diuji selama 1.000 jam menggunakan biodiesel B20 dan hasilnya sangat memuaskan tidak ada masalah ketika pengujian tersebut berlangsung.
Ernando menyebutkan, mesin common rail Isuzu tidak membutuhkan pengecekan dan perawatan yang special ketika menggunakan bahan bakar B-20.
"Lakukan perawatan mesin sesuai dengan buku panduan pemilik kendaraan, di antaranya adalah memeriksa ketinggian oli mesin dengan dipstick secara rutin sebelum memulai menghidupkan mesin dan pengecekan water sedimentor secara berkala," katanya.
Selain itu, perlu dilakukan penggantian filter solar secara berkala sesuai dengan buku panduan pemilik kendaraan dan cek juga kondisi tangki bahan bakar, bersihkan dan lakukan penirisan tangki bahan bakar jika diperlukan.
Sekadar informasi, beberapa waktu lalu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 41 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dalam Rangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Perkebunan Sawit.
Peraturan tersebut menyatakan badan usaha BBM wajib melakukan pencampuran BBN jenis Biodiesel dengan BBM jenis minyak solar sesuai dengan kewajiban minimal pemanfaatan BBN jenis Biodiesel yang ditetapkan Menteri ESDM.
Badan usaha yang dimaksud adalah badan usaha BBM yang memiliki kilang dan menghasilkan BBM jenis minyak solar dan badan usaha yang melakukan impor BBM jenis minyak solar.
Dalam permen ini juga diatur mengenai sanksi jika badan usaha terkait tidak melakukan pencampuran bahan bakar nabati dengan BBM. Sanksi yang ditegaskan adalah administratif berupa denda senilai Rp6.000 per liter dan pencabutan izin usaha.
Ernando menegaskan, berkaitan dengan diterapkannya Permen ESDM No 41, Isuzu dengan didukung mesin common rail Isuzu yang sudah siap dengan B20.
Editor: Dani M Dahwilani