JAKARTA, iNews.id– Populasi kendaraan listrik semakin banyak di jalanan Indonesia. Data Korlantas Polri menyebut, angka kendaraan listrik dengan surat-surat resmi secara total baru 68 ribu unit.
Angka tersebut setelah pemerintah berupaya meningkatkan penggunaan kendaraan listrik dengan banyak kebijakan. Terbaru, pemerintah memberikan insentif berupa potongan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 10 persen untuk mobil listrik.
PO Bus Pariwisata Ini Punya Inovasi Baru, Ada Lampu Sorot untuk Memandu Penumpang
Jumlah 68 ribuan unit belum mencapai target yang diinginkan pemerintah, meski angkanya terus mengalami peningkatan. Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan angka ini didapatkan berkat pencatatan divisi regident (registrasi dan identifikasi).
“Di mana hingga saat ini terdata 157.484.407 kendaraan berbahan bakar fosil dan 68.207 kendaraan listrik berbagai jenis,” kata Firman dalam sambutannya di Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-68 yang disiarkan secara langsung di YouTube NTMC Polri.
8 PO Bus dengan Penggemar Terbanyak di Sosial Media
Selain mempermudah kepolisian dalam melakukan pendataan kendaraan bermotor, sistem ini juga meningkatkan keamanan kepemilikan kendaraan bermotor. Sistem ini juga ditujukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Inovasi regident untuk meningkatkan pelayanan dan aspek keamanan kepemilikan kendaraan bermotor. Telah dikembangkan pembangunan e-Faktur, yaitu sistem penerbitan faktur elektronik gua pengawasan regident ranmor baru yang lebih terintegrasi,” ujar Kakorlantas.
Bikin Ngiler PO Bus, Tentrem Rilis Bodi Bus Mewah Avante Grand Captain Bersasis Volvo B11R Euro 5
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengungkapkan saat ini pihaknya tengah merancang e-Faktur agar kendaraan bermotor yang masuk ke Indonesia langsung terdaftar. Selain itu, e-Faktur akan mengetahui sudah sampai mana proses penerbitan STNK dan BPKB.
“Keuntungannya bagi Polri dapat meregistrasi dan mengidentifikasi bahkan sebelum keluar kendaraannya sudah bisa. Saat ini yang kami kedepankan konversi 0 (nol), tapi kendalanya pengadaan material dan Polri ditargetkan PNBP,” katanya beberapa waktu lalu.
Sekadar informasi, Korlantas mengatakan bahwa kendaraan listrik yang masuk ke Indonesia regulasinya melalui 3 instansi pemerintahan. Oleh sebab itu, data kendaraan harus dikelola dengan baik dan saling terintegrasi antar kementerian.
Yusri Yunus mengatakan kendaraan yang masuk ke Indonesia pertama dicek oleh Bea Cukai dibawah Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan terakhir Polri.
“Motor listrik saat ini yang menjadi perhatian kami karena jangan sampai produksi tapi pabrikannya tidak siap salah satunya suku cadangnya, servicenya jika rusak,” ujar Brigjen Pol Yusri Yunus.
Editor: Ismet Humaedi
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku