Fortuner Emak-emak Putar Balik di Jalan Tol Ditahan Sementara, Pengamat: Itu Paling Efektif
JAKARTA, iNews.id– Ditlantas Polda Lampung mengamankan emak-emak yang menggeser barier di Tol Indralaya-Prabumulih agar mobil Toyota Fortuner bisa putar arah. Atas aksinya tersebut, kendaraan berjenis SUV berwarna hitam itu akhirnya ditahan di Polres Ogan Ilir.
Seperti diketahui, sebelumnya beredar video viral di media sosila yang memperlihatkan emak-emak menggeser barrier di jalan tol. Setelah berhasil terbuka, mobil Fortuner berawarna hitam akhirnya putar balik.
Emak-emak itu mengungkapkan bahwa apa yang mereka lakukan atas dasar terdesak dan panik. Padahal, mereka menyadari itu merupakan perbuatan yang melanggar aturan hukum dan dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.
“Kami, emak-emak, meminta maaf kepada masyarakat Ogan Ilir dan sekitarnya karena kami melakukan aksi tersebut atas dasar terdesak dan panik saja. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan kejadian sama,” kata salah satu emak-emak dikutip dari NTMC Polri.
Mobil Toyota Fortuner berwarna hitam yang ditumpangi oleh emak-emak itu akhirnya ditahan sementara di Polres Ogan Ilir. Tujuannya adalah untuk memberikan efek jera dan memberikan contoh nyata kepada orang lain agar tidak mengulanginya.
“Sudah ditilang dan sekarang kendaraannya (Fortuner) ada di Polres Ogan Ilir,” Kata Kasat PJR Ditlantas Polda Sumsel Kompol Mamat Dana Prawira.

Senior Instructor Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan penahan unit memang menjadi paling efektif. Pasalnya, mereka tidak bisa menggunakan kendaraannya untuk sementara waktu sehingga enggan untuk melakukan pelanggaran.
“Sebetulnya mereka pahan (aturan lalu lintas). Tapi ada satu ketidakmauan mereka untuk melakukan tindakan yang membuat malu, itu mereka gak punya. Penindakan hukum di Indonesia juga harus diakui masih lemah, kalau di rupiahkan berapa sih,” ujar Sony saat dihubungi iNews.id.
Sekadar informasi, denda penilangan untuk yang melakukan putar balik di jalan tol sebesar Rp500 ribu. Menurut Sony, nominal tersebut masih sangat kecil dan bisa memicu pelanggaran lainnya.
“Pemilik mobil Fortuner, Alphard, kalau cuma Rp1 juta doang sih mereka tantang. Mungkin tidak hanya berupa penilangan, tapi penahanan unit. Jadi biar ada efek jeranya bagi mereka untuk tidak melangar,” ucapnya.
Editor: Ismet Humaedi