Gerah! Toyota Minta Aturan TKDN Kendaraan Elektrifikasi Fleksibel, Begini Tanggapan Kemenperin
JAKARTA, iNews.id - Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk kendaraan elektrifikasi menjadi syarat utama masuk dalam program insentif. Namun, regulasi tersebut dinilai rumit dan menyulitkan produsen.
Sebab itu, Toyota berharap pemerintah Indonesia bisa lebih fleksibel dalam menerapkan regulasi TKDN. Ini guna menarik investor dan mempercepat perkembangan teknologi ramah lingkungan di Tanah Air.
Ini disampaikan perwakilan Toyota Motor Corporation kepada Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Dalam pertemuan tersebut, Toyota meminta adanya relaksasi aturan TKDN, khususnya untuk kendaraan hybrid.
Saat ini, beberapa varian hybrid Toyota seperti Kijang Innova Zenix Hybrid dan Yaris Cross sudah mencapai TKDN di atas 40 persen. Tapi, mereka mengusulkan agar regulasi TKDN untuk kendaraan elektrifikasi lebih fleksibel lagi.
Menperin menyambut positif usulan tersebut dan menyatakan pemerintah terbuka untuk mendiskusikan relaksasi TKDN secara selektif dengan tetap menjaga arah kebijakan industrialisasi dalam negeri.
"Kami akan pelajari permintaan tersebut, karena prinsipnya kita ingin membangun industri otomotif nasional yang kuat namun juga kompetitif secara global," ujar Menperin dalam keterangan resminya dilansir Rabu (16/7/2025).
Seperti diketahui, ada lebih dari 100 komponen yang wajib dilokalisasi produsen pada kendaraan hybrid. Ini sebagai syarat masuk dalam program insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen.
Kementerian Perindustrian menegaskan kolaborasi antara pemerintah dan prinsipal otomotif sangat penting, terutama dalam menghadapi transisi elektrifikasi, tantangan global, serta menjaga keseimbangan antara produksi lokal dan ekspor.
"Pasar otomotif Indonesia sangat besar, dan industri ini telah menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Kita harus jaga bersama agar tidak terjadi guncangan di sektor ini," kata Agus Gumiwang.
Editor: Dani M Dahwilani