Heboh Ada Pelat Nomor Berwarna Hijau di Indonesia, Ternyata Hanya Berlaku di Daerah Ini
JAKARTA, iNews.id - Kendaraan bermotor wajib menggunakan pelat nomor resmi sesuai dengan surat-surat yang dikeluarkan kepolisian. Warna pelat nomor di Indonesia beragam menandakan peruntukannya.
Pelat nomor kendaraan di Indonesia memiliki kode warna yang berbeda-beda sesuai dengan fungsinya. Salah satu yang menarik perhatian adalah pelat nomor berwarna hijau, yang tidak umum digunakan di seluruh Indonesia.
Menurut Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021, warna dasar pelat nomor ditentukan berdasarkan jenis kendaraan dan kegunaannya. Di antara warna putih, kuning, dan merah, pelat hijau jadi salah satu yang paling jarang terlihat.
Pelat nomor warna hijau ternyata hanya diperuntukkan bagi kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas atau Free Trade Zone (FTZ). Salah satu wilayah yang termasuk FTZ adalah Batam, Kepulauan Riau.
Dalam kawasan FTZ, kendaraan yang masuk mendapat pembebasan berbagai jenis pajak seperti Bea Masuk, PPN, dan PPnBM. Ini membuat harga mobil di Batam bisa jauh lebih murah dibandingkan wilayah lain di Indonesia.
Menurut Ricky, petugas Bea Cukai Batam, kendaraan yang menggunakan pelat nomor hijau umumnya adalah unit Completely Built Up (CBU), yaitu kendaraan impor yang datang dalam kondisi utuh dan siap pakai.
"Completely Built Up (CBU), mobil ini merupakan mobil impor dari luar negeri dengan kondisi utuh dan siap pakai, yang saat pengimporannya ke Batam tidak dipungut Bea masuk, PPN, mupun PPnBM. Karena Batam adalah kawasan bebas. Itulah kenapa harganya jauh lebih murah dibanding daerah lain di Indonesia. Ciri khasnya adalah pelat nomor berwarna hijau, yang diakhiri dengan huruf tertentu (X, Z, atau V)," ujar Ricky dalam unggahan video Instagram @bcbatam.
Warna-Warna Pelat Nomor di Indonesia dan Artinya
Berikut adalah daftar warna pelat nomor kendaraan di Indonesia menurut fungsinya:
- Putih tulisan hitam: Kendaraan pribadi, badan hukum, perwakilan negara asing, dan badan internasional.
- Kuning tulisan hitam: Kendaraan umum.
- Merah tulisan putih: Kendaraan milik instansi pemerintah.
- Hijau tulisan hitam: Kendaraan di kawasan perdagangan bebas (FTZ).
Kendaraan dengan pelat nomor warna hijau hanya diizinkan beroperasi di dalam kawasan perdagangan bebas seperti Batam. Jika kendaraan ini dibawa ke luar kawasan FTZ, maka wajib dilakukan proses perpajakan terlebih dahulu agar bisa diganti ke pelat nomor biasa.
Artinya, warga dari luar Batam tidak bisa serta-merta membeli mobil dengan pelat hijau lalu membawanya ke daerah lain tanpa konsekuensi hukum dan fiskal.
Kesimpulan: Kenapa Pelat Hijau Menjadi Sorotan?
Pelat nomor berwarna hijau adalah identitas khusus kendaraan di Batam dan beberapa kawasan FTZ lain. Keistimewaannya bukan hanya terletak pada warnanya, tapi juga karena kendaraan ini bebas dari bea masuk dan pajak tertentu.
Namun, mobil dengan pelat hijau tidak bisa bebas melenggang di wilayah Indonesia lainnya. Ini menjadi perhatian penting, terutama bagi mereka yang tertarik membeli kendaraan dari Batam tanpa memahami aturannya.
Editor: Dani M Dahwilani