Ingin Lolos Check Point di Wilayah PSBB, Ini Syaratnya
JAKARTA, iNews.id - Sejumlah wilayah di Indonesia sudah menerapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memutus rantai penyebaran virus corona (Covid-19). Untuk menegakkan aturan ini, di sejumlah perbatasan wilayah terdapat check point yang dijaga petugas gabungan.
Bagi masyarakat yang terpaksa harus berkendara di masa PSBB karena alasan darurat, alangkah baiknya mematuhi aturan agar perjalanan lancar dan tidak ditahan petugas di area check point.
Agar pengendara lolos saat melewati check point di beberapa wilayah, berikut beberapa hal yang harus Anda perhatikan:
1. Gunakan masker dan sarung tangan
Badan Kesehatan Dunia (WHO) mengungkapkan sarana penularan virus corona paling tinggi adalah melalui area mulut, hidung dan mata. Untuk menjaga ketiga area tersebut, pengendara wajib menggunakan masker dan sarung tangan.
Untuk itu, gunakan masker saat berkendara terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), baik pengendara maupun penumpang.
2. Bonceng penumpang satu alamat
Bagi pengguna sepeda motor, boleh membonceng penumpang asalkan satu keluarga dan tinggal di alamat yang sama. Jika tidak, siap-siap putar arah atau penumpang dipaksa turun di tempat.
3. Kapasitas mobil 50 persen
Penumpang mobil dibatasi hingga 50 persen. Misalnya mobil sedan hanya boleh dinaiki tiga orang dan mobil berjenis MPV diperbolehkan empat penumpang. Selain itu, setiap penumpang harus menjaga jarak dan wajib menggunakan masker.
Melalui kebijakan ini diharapkan penyebaran virus corona bisa terhenti. Jika aturan PSBB dilanggar, sanksi yang akan diterima berupa denda Rp100 juta atau pidana penjara minimal 1 tahun.
Editor: Dani M Dahwilani