Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkes Pastikan Super Flu Tak Mematikan seperti Covid-19: Gak Usah Khawatir
Advertisement . Scroll to see content

Ingin Lolos Check Point di Wilayah PSBB, Ini Syaratnya

Selasa, 28 April 2020 - 14:48:00 WIB
Ingin Lolos Check Point di Wilayah PSBB, Ini Syaratnya
Bagi masyarakat yang berkendara di masa PSBB karena alasan darurat, alangkah baiknya mematuhi aturan agar perjalanan lancar dan tidak ditahan di area check point. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sejumlah wilayah di Indonesia sudah menerapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memutus rantai penyebaran virus corona (Covid-19). Untuk menegakkan aturan ini, di sejumlah perbatasan wilayah terdapat check point yang dijaga petugas gabungan.

Bagi masyarakat yang terpaksa harus berkendara di masa PSBB karena alasan darurat, alangkah baiknya mematuhi aturan agar perjalanan lancar dan tidak ditahan petugas di area check point.

Agar pengendara lolos saat melewati check point di beberapa wilayah, berikut beberapa hal yang harus Anda perhatikan:

1. Gunakan masker dan sarung tangan

Badan Kesehatan Dunia (WHO) mengungkapkan sarana penularan virus corona paling tinggi adalah melalui area mulut, hidung dan mata. Untuk menjaga ketiga area tersebut, pengendara wajib menggunakan masker dan sarung tangan.

Untuk itu, gunakan masker saat berkendara terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), baik pengendara maupun penumpang.

2. Bonceng penumpang satu alamat

Bagi pengguna sepeda motor, boleh membonceng penumpang asalkan satu keluarga dan tinggal di alamat yang sama. Jika tidak, siap-siap putar arah atau penumpang dipaksa turun di tempat.

3. Kapasitas mobil 50 persen

Penumpang mobil dibatasi hingga 50 persen. Misalnya mobil sedan hanya boleh dinaiki tiga orang dan mobil berjenis MPV diperbolehkan empat penumpang. Selain itu, setiap penumpang harus menjaga jarak dan wajib menggunakan masker.

Melalui kebijakan ini diharapkan penyebaran virus corona bisa terhenti. Jika aturan PSBB dilanggar, sanksi yang akan diterima berupa denda Rp100 juta atau pidana penjara minimal 1 tahun. 

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut