Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan Maut Calya Tertabrak KA Kisaran Express di Simalungun, 3 Tewas 7 Luka-Luka
Advertisement . Scroll to see content

Ini Daftar Mobil Toyota Dapat Insentif PPn BM dan Tidak

Senin, 22 Februari 2021 - 13:21:00 WIB
Ini Daftar Mobil Toyota Dapat Insentif PPn BM dan Tidak
Mobil-mobil Toyota yang kemungkinan mendapatkan insentif pajak mobil baru, yakni Avanza, Rush, Yaris, Vios, dan Sienta. (Foto: Dok/iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memberikan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) untuk mobil di bawah 1.500 cc mulai Maret 2021. Penerapannya dibagi bertahap, yakni 100 persen pada Maret-Mei 2021, 50 persen pada Juni-Agustus 2021 dan 25 persen pada September-November 2021.

Namun, tidak semua mobil baru mendapatkan insentif PPn BM. Kendaraan yang berhak menerima relaksasi pajak, yakni mobil berjenis 4x2 dan sedan dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc dan komponen dalam negeri 70 persen.

Chief Executive Auto2000, Martogi Siahaan mengatakan, ada sejumlah mobil Toyota yang terkena relaksasi PPn BM. Namun, belum ada penyesuaian harga sampai aturan tersebut diterapkan.

"Sampai saat ini, Auto2000 masih menunggu aturan teknis terkait informasi tersebut, sehingga belum bisa menjabarkan kepastian tipe dan harga jual produk-produk yang nantinya memperoleh keringanan pajak," ujarnya, dalam siaran pers, Senin (22/2/2021).

Diketahui, mobil-mobil Toyota yang kemungkinan mendapatkan insentif pajak mobil baru, yakni Avanza, Rush, Yaris, Vios, dan Sienta.

Sementara mobil Toyota yang dipastikan tidak akan masuk dalam daftar mobil diskon PPn BM adalah Agya, Calya. "Model yang masuk dalam cluster LCGC yakni Agya dan Calya tidak diberikan keringanan lantaran PPn BM-nya sudah 0 persen," katanya.

Selain Agya dan Calya, daftar mobil Toyota yang tidak mendapatkan relaksasi PPn BM, yakni Innova, Fortuner, Voxy, Hilux, Hiace, Alphard, dan Vellfire.

"Artinya, harga mobil-mobil itu tidak akan turun saat aturan diskon pajak dijalankan. Jadi, mau beli mobil tersebut sekarang atau nanti sama saja," kata Martogi.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut