Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tak Ada Insentif, Penjualan Mobil Listrik Tahun Depan Diprediksi Merosot
Advertisement . Scroll to see content

Insentif Berakhir, APM Wajib Produksi Mobil di Dalam Negeri Sesuai Jumlah Impor

Selasa, 26 Agustus 2025 - 10:53:00 WIB
Insentif Berakhir, APM Wajib Produksi Mobil di Dalam Negeri Sesuai Jumlah Impor
APM yang mengikuti kebijakan impor harus memproduksi mobil sesuai dengan jumlah yang telah mereka datangkan ke Indonesia. (Foto: Ilustrasi/AI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan kebijakan insentif impor mobil listrik akan berakhir pada 31 Desember 2025.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Investasi Nomor 6 Tahun 2023 junto Nomor 1 Tahun 2024. 

Selanjutnya, produsen atau agen pemegang merek (APM) yang telah melakukan impor harus memproduksi mobil sesuai dengan jumlah yang telah mereka datangkan ke Indonesia.

Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (ILMATAP) Kemenperin Mahardi Tunggul Wicaksono mengatakan hingga saat ini kebijakan tersebut berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kami informasikan kepada teman-teman semua belum ada sama sekali rapat dengan kementerian/lembaga lain terkait keberlanjutan insentif ini. Maka bisa kita asumsikan, karena belum ada rapat dan diskusi, maka sesuai regulasi insentif ini akan berakhir," ujar Tunggul di kantor Kemenperin, Jakarta, Senin (25/8/2025).

Seperti diketahui, pemerintah menerapkan insentif berupa pembebasan bea masuk dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk impor mobil listrik berbasis baterai (BEV) dalam bentuk utuh. 

Namun, setiap produsen yang memanfaatkan fasilitas ini diwajibkan untuk menyerahkan jaminan berupa bank garansi. Mereka juga diminta berkomitmen memproduksi kendaraan di dalam negeri dengan rasio 1:1 setelah melakukan impor.

Mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027, produsen yang berpartisipasi dalam program ini wajib memenuhi komitmen produksi lokal sesuai dengan peta jalan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

Apabila kebijakan ini berakhir sesuai jadwal, maka pemerintah bisa mendapatkan keuntungan fiskal. Asumsi PPN dan PPnBM sekitar 10-15 persen dari harga jual, maka penerimaan negara bisa mencapai ratusan miliar rupiah hingga triliunan rupiah setiap tahun.

Sepanjang tahun ini, selama periode Januari-Juli 2025, penjualan mobil listrik impor sebanyak 28.257 unit. Maka potensi penerimaan pajak berkisar Rp989 miliar hingga Rp1,4 triliun.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut