Insentif PPn BM 100 Persen Berakhir, Relaksasi Pembelian Mobil Baru Juni hingga Agustus hanya 50 Persen
JAKARTA, iNews.id - Relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) 100 persen untuk mobil baru pada periode pertama berakhir pada Mei. Pada periode kedua, per 1 Juni 2021, insentif PPn BM yang diberikan hanya 50 persen.
Pengenaan 50 persen PPn BM ini berlaku selama tiga bulan pada Juni hingga Agustus 2021. Sementara periode ketiga bulan insentif menjadi 25 persen.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 yang diundangkan pada Februari lalu. PMK tersebut tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Barang Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.
Aturan ini ditetapkan pada 25 Februari 2021 oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Kemudian diundangkan pada 26 Februari 2021 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Relaksasi PPn BM berlaku untuk kendaraan bermotor pengangkutan kurang dari 10 orang, termasuk sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi dengan sistem satu gardan penggerak 4x2 berkapasitas isi silinder sampai 1.500 cc.
Selain kendaraan bermotor 1.500 cc, pemerintah juga memberikan keringanan pajak untuk kendaraan dengan kapasitas silinder lebih dari 1.500 cc hingga 2.500 cc, dengan skema yang sedikit berbeda.