Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penjualan Mobil LCGC Terjun Bebas, September 2025 Hanya 7.795 Unit
Advertisement . Scroll to see content

Insentif PPnBM Diperpanjang, Ini Mobil yang Dapat Potongan Pajak dari Pemerintah

Rabu, 09 Februari 2022 - 06:11:00 WIB
Insentif PPnBM Diperpanjang, Ini Mobil yang Dapat Potongan Pajak dari Pemerintah
Kendaraan yang mendapat insentif PPnBM adalah mobil LCGC dengan harga paling besar Rp200 juta dan mobil 1.500 cc seharga Rp200 juta sampai Rp250 juta. (Foto: Dok APM)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah kembali memperpanjang insentif Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan bermotor hingga September 2022. Model mobil apa saja yang mendapat relaksasi? 

Pemberian insentif tertuang dalam PMK Nomor 5/PMK.010/2022 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022. 

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan, insentif PPnBM mobil diberikan untuk dua segmen kendaraan bermotor.  

1. Mobil LCGC (harga di bawah Rp200 juta) 

Kendaraan bermotor yang mendapat insentif PPnBM adalah mobil dengan harga paling besar Rp200 juta untuk kendaraan hemat energi dan harga terjangkau alias Low Cost Green Car (LCGC).  

"Mayoritas LCGC merupakan kendaraan dengan tingkat local purchase relatif lebih tinggi dibandingkan mobil lainnya," ujar Febrio, dalam keterangannya dilansir Selasa (8/2/2022). 

Untuk mobil jenis ini, periode insentif diberikan pada kuartal I, II, dan III 2022, yakni: 

Kuartal I potongan PPnBM 100 persen
Kuartal II potongan PPnBM 66,66 persen
Kuartal III potongan PPnBM 33,33 persen  

2. Mobil 1.500 cc (harga Rp200-250 juta) 

Adapun segmen kedua berupa kendaraan dengan kapasitas mesin hingga 1.500 cc harga antara Rp200 juta sampai Rp250 juta. Insentif PPnBM diberikan sebesar 50 persen hanya pada kuartal I atau hingga Maret tahun 2022, sehingga konsumen membayar tarif PPnBM sebesar 7,5 persen. 

Pemberian insentif untuk segmen kedua diberikan untuk mobil dengan pembelian lokal (local purchase) di atas 80 persen. 

Febrio menuturkan, kebijakan ini seiring upaya pemerintah mendorong pengembangan penggunaan mobil ramah lingkungan, seperti kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagaimana tertuang pada Perpres No. 55 Tahun 2019.  

Perpres tersebut menjadi payung pengembangan kendaraan bermotor ramah lingkungan dan telah diimplementasikan, di antaranya dalam skema kebijakan PPnBM yang akomodatif melalui PP 73 Tahun 2019 dan perubahannya. Kelanjutan insentif PPnBM dalam rangka PEN fokus pada tujuan pemulihan ekonomi yang khusus ditargetkan pada 2022. 

"Karena pemulihan semakin kuat, kebijakannya bersifat dikurangi secara gradual (tapering), untuk transisi yang lebih baik (smooth) bagi sektor otomotif agar kembali ke situasi normal tanpa adanya insentif," kata Febrio.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut