Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Deretan Produsen Mobil Investasi di Indonesia Setelah Dapat Insentif, Ini Paling Besar 
Advertisement . Scroll to see content

Intip Daftar Mobil Listrik yang Dapat Insentif dari Pemerintah

Senin, 26 Februari 2024 - 18:22:00 WIB
Intip Daftar Mobil Listrik yang Dapat Insentif dari Pemerintah
Sebelumnya hanya dua model mobil listrik yang mendapatkan manfaat insentif, saat ini ada produk baru yang dapat subsidi. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah memperpanjang kebijakan insentif mobil listrik berupa potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebensar 10 persen. Dari sebelumnya hanya dua model yang mendapatkan manfaat, saat ini ada produk baru yang ikut dapat subsidi.

Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

Itu tercatat dalam Pasal 2 ayat (1) PMK No. 8 Tahun 2024, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/ atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu kepada pembeli ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran 2024.

Namun, ada syarat yamg perlu dipenuhi oleh produsen mobil listrik apabila ingin mendaftarkan produknya dalam insentif tersebut. Syaratnya adalah dirakit secara lokal dan memiliki nilai TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) minimal 40 persen.

Itu diatur dalam Pasal 3 ayat (1), yang berbunyi:

a. KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40 persen (empat puluh persen);

b. KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40 persen (empat puluh persen); dan

c. KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20 persen (dua puluh persen) sampai dengan kurang dari 40 persen (empat puluh persen).

Saat ini hanya ada tiga model mobil listrik yang masuk dalam program insentif tersebut, seperti Hyundai Ioniq 5, Wuling Air ev, dan Wuling BinguoEV. Ketiga mobil listrik itu sudah diproduksi di dalam negeri dengan TKDN lebih dari 40 persen.

Berikut deretan mobil listrik yang masuk dalam program insentif beserta harga resmi seperti disitat dalam laman resmi.

Hyundai Ioniq 5

- Prime Standard Range: Rp 782 juta

- Prime Long Range: Rp 823 juta

- Signature Standard Range: Rp 845 juta

- Signature Long Range: Rp 895 juta

- Batik: Rp 990 juta

Wuling Air ev

- Air EV Lite: Rp 190 juta

- Air EV Standard Range: Rp 224 juta

- Air EV Long Range: Rp 275 juta

Wuling Binguo EV

- BinguoEV 333 Km Long Range AC: Rp 317 juta

- BinguoEV 333 Km Long Range AC/DC: Rp 326 juta

- BinguoEV 410 Km Premium Range AC/DC: Rp 372 juta

Selain tiga model tersebut, mobil listrik lainnya seperti MG4 EV dan MG ZS EV juga sedang dalam proses mendapatkan insentif potongan PPN 10 persen. Kedua model tersebut sudah dirakit secara lokal tapi belum memenuhi syarat TKDN 40 persen.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut