Jangan Putar Balik di Tengah Jalan Tol jika Tak Ingin Bernasib seperti Pengendara Ini
JAKARTA, iNews.id– Sebuah video viral yang memperlihatkan seorang pengemudi harus membayar Rp724 ribu saat melewati jalan tol. Belakangan diketahui bahwa pengemudi itu melakukan pelanggaran, yaitu putar balik di tengah jalan tol.
Dalam video yang tersebar di media sosial Instagram itu, pengemudi mengatakan dirinya melakukan perjalanan Jakarta-Bandung via tol. Namun, dia terlewat gerbang tol yang seharusnya dilaluinya.
Pengemudi mengungkapkan ia sudah keluar di gerbang tol berikutnya dan berputar balik untuk kembali ke tempat seharusnya dia keluar. Tapi tak disangka, saat melakukan tap uang elektronik, tertera pada layar dirinya harus membayar Rp724 ribu.
Pada unggahan video di akun Instagram indocarstuff, dalam keterangannya dijelaskan Jasa Marga mengatakan kejadian itu terjadi kalau putar balik di tol. Maka akan dikenakan denda sebesar 2 kali tarif terjauhnya.
“Hal ini dinamakan AGS (Asal Gerbang Salah). Selain berisiko karena berbahaya, pengguna jalan tol yang putar balik dan kembali masuk ke pintu tol sebelumnya pada sistem pembayaran tol tertutup akan dikenakan sanksi AGS. Sehingga pengguna jalan tol tersebut harus membayar denda sebesar 2 kali tarif tol jarak terjauh,” kata Jasa Marga dalam unggahan di Instagram menanggapi video tersebut.
Meski pengemudi mengaku sudah keluar dari jalan tol dan kembali masuk, tapi terlihat pada layar asal gerbang tol yang sama dengan gerbang tujuan, yakni Cikampek Utama. Itu menunjukkan bahwa dia belum keluar dan melakukan putar balik di tengah jalan tol.

Sejatinya, aturan mengenai denda ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Denda ini juga dikenakan karena pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar.
Hal itu tertuang pada Pasal 86 ayat 2 yang menyebutkan Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:
a. pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol;
b. menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol; atau
c. tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.
Nominal denda Rp724 ribu dihitung berdasarkan tarif terjauh dari GT Cikampek Utama menuju GT Kalikangkung sebesar Rp352 ribu x 2 = Rp704 ribu. Itu ditambah tarif tol terbuka Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebesar Rp20 ribu.
Editor: Ismet Humaedi