Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kakek Pura-Pura Ditabrak Mobil lalu Minta Ganti Rugi di Tambora, Endingnya Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Kakek 80 Tahun Didenda Polisi Rp18 Juta Gara-Gara Ngebut di Jalan hingga 182 Km per Jam

Senin, 30 Agustus 2021 - 15:05:00 WIB
Kakek 80 Tahun Didenda Polisi Rp18 Juta Gara-Gara Ngebut di Jalan hingga 182 Km per Jam
Seorang kakek 80 tahun didenda polisi Rp18 juta gara-gara ngebut di jalan hingga kecepatan 182 km per jam. (Foto: Carscoops)
Advertisement . Scroll to see content

ALMA, iNews.id - Subaru Impreza WRX identik sebagai sedan sport anak muda. Namun, di Australia seorang kakek berusia 80 tahun ketahuan memacu kendaraannya dua kali lipat dari batas kecepatan maksimal.

Dilansir dari Carscoops, Senin (30/1/2021), peristiwa tersebut terjadi di Alma, kota kecil yang berjarak sekitar satu jam dari Adelaide, sekitar pukul 14.45 waktu setempat. Polisi Australia Selatan menilang pria itu karena memacu mobil hingga 182 km per jam (113 mph) di zona 100 km/jam (62 mph). 

Ini berarti dia membawa WRX-nya 82 km/jam (51 mph) melebihi batas kecepatan. Akibatnya, kakek gaul tersebut didenda 1.814 dolar Australia (1.293 dolar AS) atau sekitar Rp18 juta dan SIM-nya ditangguhkan selama enam bulan.

“Mengingat tingginya jumlah kecelakaan serius dan fatal baru-baru ini di Barossa dan Mid North Area, jenis mengemudi ini menjadi perhatian yang signifikan bagi polisi. Patroli jalan raya akan terus hadir di sepanjang jalan arteri utama dan jalan raya antara kota-kota pedesaan dengan alat pendeteksi kecepatan, kelayakan kendaraan. Pengemudi dalam keadaan mabuk dan narkoba akan mendapat perhatian khusus,” kata departemen kepolisian dalam rilisnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut