Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Warga Padati Monas Nonton HUT ke-80 TNI, Naiki Panser hingga Tank
Advertisement . Scroll to see content

Kakek 84 Tahun Didenda Rp4 Miliar karena Menyimpan Tank Perang Dunia II di Rumah

Selasa, 10 Agustus 2021 - 15:51:00 WIB
Kakek 84 Tahun Didenda Rp4 Miliar karena Menyimpan Tank Perang Dunia II di Rumah
Seorang pria berusia 84 tahun di Jerman didenda Rp4,2 miliar karena menyimpan Tank Panther bekas Perang Dunia II di rumahnya. (Foto: Carcsoops/Daily Mail)
Advertisement . Scroll to see content

BERLIN, iNews.id - Seorang pria berusia 84 tahun di Jerman didenda karena menyimpan Tank Panther bekas Perang Dunia II di rumahnya. Pria yang tidak disebutkan namanya itu dijatuhi hukuman penjara 14 bulan yang ditangguhkan dan harus membayar denda 293.700 dolar AS atau sekitar Rp4,2 miliar.

Dilansir dari Carscoops, Selasa (10/8/2021), pihak berwenang menggerebek rumah kakek itu pada 2015 dan menemukan tank Panther era Perang Dunia II, senjata anti-pesawat, torpedo, memorabilia tentara Nazi, dan lainnya. Butuh waktu 9 jam bagi militer untuk mengeluarkan tank yang disimpan rapi di ruang bawah tanah rumah.

Persidangan digelar untuk menentukan apakah pria itu dapat dihukum karena melanggar Undang-Undang Kontrol Senjata Perang Jerman. Pengacara pria itu membela tank tersebut sebagai barang museum, bukan senjata perang seperti saat ini.

Meskipun banyak senjata telah dinonaktifkan, beberapa masih berfungsi, dan pihak berwenang diberitahu pemiliknya telah menggunakan tank untuk membajak salju di tempat tinggalnya pada musim dingin.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut