Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Lintasi 75 Negara, Mobil Listrik VW ID. Buzz Pecahkan Rekor Keliling Dunia Sejauh 80.000 Km
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Kecurangan Emisi Belum Tuntas, Volkswagen Harus Bayar Ganti Rugi Rp279 Miliar 

Rabu, 27 Januari 2021 - 16:09:00 WIB
Kasus Kecurangan Emisi Belum Tuntas, Volkswagen Harus Bayar Ganti Rugi Rp279 Miliar 
Volkswagen dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp279,1 miliar kepada konsumen di Spanyol terkait kecurangan perangkat emisi. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

MADRID, iNews.id - Kasus kecurangan emisi yang menimpa Volkswagen (VW) sepertinya belum usai. Kali ini, pabrikan asal Jerman itu harus membayar ganti rugi sebesar Rp279,1 miliar kepada konsumen Spanyol yang membeli mobil VW dengan perangkat emisi tersebut. 

Perwakilan dari Volkswagen mengatakan akan banding terhadap keputusan itu. Sementara VW dituntut harus membayar 3.000 euro atau sekitar Rp51,4 juta kepada setiap konsumen anggota OCU. 

"Setelah lima tahun, pengadilan Madrid akhirnya membuktikan Volkswagen terlibat dalam praktik bisnis anti-persaingan dan memerintahkan produsen mobil itu membayar Rp51,4 juta (per konsumen) sebagai ganti rugi kepada anggota OCU yang terkena dampak," kata kelompok itu. 

Di satu sisi, VW sebenarnya sudah mengakui kesalahannya pada 2015, yakni menggunakan perangkat lunak ilegal untuk menghasilkan data palsu pengujian mesin diesel di Amerika Serikat. Akibatnya, VW harus mengeluarkan biaya lebih dari 30 miliar dolar AS untuk perbaikan kendaraan, denda, dan ketentuan. 

Selain di Spanyol, VW juga harus membayar kompensasi kepada pemilik kendaraan dengan mesin diesel yang dicurangi di Jerman dan 25 miliar dolar AS kepada konsumen yang berada di Amerika Serikat pada 2016.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut