Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bus Pariwista Alami Rem Blong di Bromo Tewaskan 8 Orang, Status KIR Masih Aktif
Advertisement . Scroll to see content

Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen, Mengapa Rem Blong Masih Sering Terjadi?

Senin, 25 September 2023 - 06:05:00 WIB
Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen, Mengapa Rem Blong Masih Sering Terjadi?
Kecelakaan maut di exit tol Bawen, Jawa Tengah. (Foto: Dok. Polda Jateng)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id– Kecelakaan maut yang menyebabkan korban jiwa di keluar pintu tol Bawen akibat truk mengalami rem blong terjadi pada, Sabtu (23/9/2023). Ini merupakan kesekian kalinya kendaraan besar mengalami rem blong hingga menyebabkan insiden fatal.

Seperti diketahui, sebelumnya terjadi kecelakaan antara truk tangki bahan bakar milik Pertamina di Jalan Raya Alternatif Cibubur atau Transyogi. Rem blong juga menjadi penyebab kecelakaan yang menewaskan 10 orang.

Kecelakaan truk rem blong kali ini itu terjadi setelah pintu keluar Tol Bawen, Semarang, Jawa Tengah. Kecelakaan terjadi sekitar pukul 18.34 WIB, dengan menabrak sejumlah kendaraan yang tengah berhenti di lampu merah.

Ada sekitar empat unit kendaraan roda empat dan 20 kendaraan roda dua yang terlibat dalam kecelakaan tersebut. Diketahui, 3 orang meninggal dunia di tempat dan lainnya mengalami luka yang cukup serius.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno mengatakan rem blong bisa terjadi karena sistem uji KIR belum efektif karena hanya dilakukan enam bulan sekali.

“Untuk uji KIR yang saat ini dilakukan enam bulan sekali belum cukup efektif. Masih harus ditambahkan dengan SMK (Sistem Majemen Keselamatan) di setiap perusahaan,” kata Djoko saat dihubungi iNews.id.

Menurutnya, saat ini ada beberapa perusahaan jasa pengiriman dengan truk atau transportasi umum yang memasang komponen baru pada armadanya hanya untuk pengujian KIR. Apabila terjadi kecelakaan, maka sopir menjadi orang yang disalahkan atas kejadian tersebut.

“Hingga sekarang belum pernah ada pengusaha yang ikut dipidana secara hukum. Walau sudah jelas dokumen yang harus ditaati tidak dimiliki pihak persahaan, seperti uji berkala (KIR) sudah melewati batas waktu dan ijin penyelenggaraan sudah kadaluarsa,” ujar Djoko.

Selain itu, Djoko juga menyampaikan bahwa pemerintah juga harus melakukan Risk Journey untuk mengurangi jumlah kecelakaan. Caranya dengan melakukan pemetaan dan identifikasi lokasi potensi kecelakaan atau jalanan yang berisiko.

“Memang harus dilakukan pengawasan lebih ketat oleh BPTD. Setiap melakukan perjalanan, setiap perusahaan diwajibkan melapor apabila melakukan Risk Journey ke BPTD,” ucapnya.

Editor: Ismet Humaedi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut