Kemenhub Pesan 100 Unit Mobil Listrik Jadi Kendaraan Dinas
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjadi kementerian pertama yang menggunakan kendaraan dinas listrik. Mereka bahkan telah memesan 100 mobil listrik sebagai kendaraan dinas.
“Saya sudah pernah berjanji Kementerian Perhubungan akan menjadi pelopor penggunaan mobil listrik di 2020, dan saya bahagia, karena hari ini tercapai," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Menurutnya, penggunaan kendaraan listrik merupakan salah satu upaya pemerintah mendorong perkembangan kendaraan ramah lingkungan. Dia akan menggunakan mobil listrik untuk kendaraan operasional sehari-hari.
Menhub berharap penggunaan kendaraan dinas listrik dapat diikuti jajaran lain di Kementerian Perhubungan. “Saya mengapresiasi para stakeholder, semoga dengan ini tak hanya pejabat eselon 1, eselon 2, tapi juga bisa sampai ke semuanya,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Menhub Budi Karya sempat mengendarai salah satu motor dinas listrik di sekitar area parkir Stasiun Gambir. Acara kemudian diakhiri dengan kembalinya Menhub ke Kantor Kementerian Perhubungan dengan mobil listrik berpelat RI 35.
Kementerian Perhubungan merencanakan memesan 100 unit mobil listrik sebagai kendaraan dinas (operasional), dan enam motor listrik yang saat ini sudah mendukung operasional di Direktorat Jendral Perhubungan Darat. Penggunaan kendaraan ini akan dilaksanakan bertahap, dimulai dari Eselon 1 dan 2.
Kebijakan tersebut tertuang dalam PM Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Berbasis Baterai.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melakukan Test Drive motor dan mobil bertenaga listrik di Stasiun Gambir, Jakarta, Rabu (16/12/20) sore.
Editor: Dani M Dahwilani