Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Crane Terbalik di Lokasi Proyek Revitalisasi Sungai di Bogor, Tak Kuat Angkat Beban
Advertisement . Scroll to see content

Kenapa Tulisan Ambulance Terbalik? Berikut Penjelasannya

Senin, 03 Juli 2023 - 18:15:00 WIB
Kenapa Tulisan Ambulance Terbalik? Berikut Penjelasannya
Kenapa tulisan ambulance terbalik (Foto: Suzuki)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kenapa tulisan ambulance terbalik?  Pertanyaan ini sering diajukan oleh banyak orang. Namun, sebenarnya tulisan AMBULANCE tersebut sengaja ditata terbalik dengan beberapa alasan tertentu.

Untuk mengetahui alasannya, mari kita simak penjelasannya berikut ini.

Kenapa Tulisan Ambulance Terbalik?

Ketika kita melihat mobil ambulans yang sering lewat di jalan, kita akan melihat tulisan AMBULANCE yang terbalik di bagian depannya. 

Namun, tulisan ini tidak terbalik di bagian samping atau belakang mobil. 

Mengapa hal ini bisa terjadi?

Ternyata, tulisan AMBULANCE yang terbalik di bagian depan mobil ambulans tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di seluruh dunia. Terdapat sejumlah alasan mengapa hal ini dilakukan.

Tulisan AMBULANCE yang ditulis terbalik di bagian depan mobil ambulans bertujuan agar pengendara di depannya lebih mudah membacanya melalui spion. 

Hal ini karena spion mobil ambulans menggunakan cermin cembung yang memantulkan bayangan secara terbalik.

Dengan tulisan yang terbalik, orang yang berkendara di depan mobil ambulans dapat dengan cepat memahami pesan tersebut dan memberi jalan kepada ambulans yang sedang dalam keadaan darurat.

Namun, jika tulisan AMBULANCE tidak terbalik, ketika dilihat melalui spion, tulisan tersebut akan terbaca sebagai "ECNALUBMA". Hal ini dapat membingungkan pengendara lain dan menyebabkan mereka tidak segera memberi jalan kepada mobil ambulans.

Oleh karena itu, tulisan AMBULANCE harus ditulis terbalik agar dapat dibaca dengan mudah dan segera dimengerti oleh pengendara lain.

Selain itu, ambulans termasuk dalam kategori kendaraan yang harus didahulukan di jalan. Pengaturan ini sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134, yang menetapkan urutan kendaraan yang harus diberikan prioritas di jalan.

Selain ambulans, kendaraan pemadam kebakaran yang menuju lokasi kebakaran, kendaraan yang menolong kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan atau pejabat lembaga negara Republik Indonesia, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing yang menjadi tamu negara Republik Indonesia, iring-iringan yang mengantar jenazah, serta iring-iringan kendaraan atau konvoi yang telah mendapatkan izin dari pihak kepolisian.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut