Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geely Luncurkan Mobil Plug-In Hybrid Starray EM-i, Intip Spesifikasi dan Harganya
Advertisement . Scroll to see content

Menperin Beri Sinyal Positif Insentif Mobil Hybrid, Tunggu Tanggal Mainnya

Jumat, 08 Maret 2024 - 14:58:00 WIB
Menperin Beri Sinyal Positif Insentif Mobil Hybrid, Tunggu Tanggal Mainnya
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan mengenai insentif mobil hybrid. (Foto: Dok/iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan mengenai insentif mobil hybrid (hybrid electric vehicle/HEV). Jenis kendaraan elektrifikasi ini dinilai ikut membantu mengurangi emisi.

Meski sudah masuk dalam tahap pembahasan, Menperin Agus mengatakan, belum bisa mengungkapkan kapan regulasi tersebut diaplikasikan. Dia akan memberikan informasi lebih lanjut apabila regulasi tersebut sudah masuk dalam tahap finalisasi.

"Insentif untuk mobil hybrid sudah mulai kita bicarakan dalam internal pemerintah ya. Tunggu tanggal mainnya," kata Menperin Agus Gumiwang di Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2024).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyampaikan pemerintah masih terus mengkaji rencana pemberian insentif untuk mobil hybrid. Dia memberikan bocoran insentif yang akan diberikan berupa pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP). 

Besaran PPN DTP untuk mobil hybrid rencananya akan sama dengan besaran insentif yang diberikan untuk mobil listrik. Tapi, pembahasan masih terus dilakukan agar insentif tersebut sesuai dengan apa yang direncanakan.

"Kita akan bahas dengan kementerian teknis, kita sedang kaji. Sama dengan PPN DTP, kalau sekarang kan 1 persen, nanti kita akan exercise," kata Airlangga.

Tapi, Moeldoko selaku kepala staf kepresidenan dan ketua Persatuan Industri Kemdaraan Listrik Indonesia (Periklindo), menegaskan tidak terlalu penting karena pada dasarnya mobil hybrid masih menggunakan mesin pembakaran internal. Sebab itu, menurutnya pemerintah hanya perlu fokus memberikan keringanan pada mobil listrik murni.

“Lebih baik (beri insentif) di kendaraan listrik, karena dampaknya nyata. Kendaraan listrik itu ada dua dampak positif bagi masyarakat, bangsa, dan negara, yang pertama masalah lingkungan, yang kedua masalah besaran impor BBM kita itu sangat-sangat besar,” ujar Moeldoko di arena IIMS 2024, JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Berdasarkan PP 74 Tahun 2021, saat ini pajak mobil hybrid masih memiliki kesetaraan dengan kendaraan konvensional, yakni sebesar 12,5 persen dan juga 1,75 persen, dengan total mencapai 14,25 persen. Sementara, tarif PPnBM mencapai 6 persen.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut