Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bahlil Ungkap Kajian Proyek Ekosistem Kendaraan Listrik Rampung Akhir Tahun Ini
Advertisement . Scroll to see content

Menperin Pastikan Kendaraan Listrik Kembali Dapat Insentif Tahun Depan, Bagaimana Mobil Hybrid?

Sabtu, 23 November 2024 - 23:36:00 WIB
Menperin Pastikan Kendaraan Listrik Kembali Dapat Insentif Tahun Depan, Bagaimana Mobil Hybrid?
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita memastikan insentif kendaraan listrik akan dilanjutkan tahun depan. Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita memastikan insentif kendaraan listrik akan dilanjutkan tahun depan. Sebab, kebijakan tersebut memberi dampak besar terhadap penjualan kendaraan listrik di Indonesia.

"Kalau kita sudah sepakat dengan internal pemerintah, saya kira bisa bergulir secara efektifnya itu next year. Kita upayakan konsep dari pemerintah sudah siap tahun ini," ujar Menperin Agus di GJAW 2024, Tangerang, Jumat (22/11/2024).

Seperti diketahui, insentif potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen akan berakhir tahun ini. Sementara kuota subsidi motor listrik Rp7 juta sudah habis. Agus Gumiwang menegaskan pemerintah saat ini sedang berdiskusi untuk melanjutkan kebijakan tersebut.

"Kita upayakan untuk lanjut. Ini bagian dari yang kita ingin bahas termasuk hybrid. Besarannya seperti apa mash kita bahas. Sangat, sangat penting," ujar Menperin.

"Jadi industri otomotif yang tadi saya sampaikan memiliki sistem yang kompleks dan besar, network linking sangat besar dan industri otomotif itu melibatkan tenaga kerja yang besar sehingga memang salah satu sektor yang perlu dilindungi," katanya.

Melihat dampak yang sangat besar, Menperin menegaskan insentif akan berusaha dilanjutkan. Namun, skemanya masih dalam pembahasan pemerintah.

"Insentif-insentif dibuat untuk menjawab atau membuat konsumen tidak berat dalam bahasa sederhananya, itu harus ada insentif semacam PPnBM DTP atau sebagainya," ujar Menperin.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut