Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Infografis 5 Senjata Abad Pertengahan yang Ditakuti Lawan karena Sangat Mematikan
Advertisement . Scroll to see content

Mobil Baru Pakai Plat Sementara, Bolehkan Dikendarai di Jalan Raya?

Sabtu, 25 Juni 2022 - 16:59:00 WIB
Mobil Baru Pakai Plat Sementara, Bolehkan Dikendarai di Jalan Raya?
Mobil baru pakai plat sementara, bolehkah dikendarai di jalan raya?. (Foto: kuow)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mobil baru pakai plat sementara, bolehkah dikendarai di jalan raya? Masih banyak yang bingung apakah mobil baru dengan plat sementara atau plat putih boleh dikendarai di jalan raya atau tidak. Sebab hingga saat ini tidak sedikit masyarakat yang melakukannya.

Nah untuk menjawabnya, berikut yang dilansir dari berbagai sumber pada Sabtu (25/6/2022).

Plat sementara hanya diperuntukan bagi kendaraan baru yang baru dibeli dari dealer. Bukan hanya berlaku untuk mobil saja, motor juga demikian. Terkait penggunaan plat sementara di jalan raya sebenarnya tidak boleh.

Berdasarkan peraturan Peraturan Kepala Polri tahun 2012 nomor 5, hakikatnya plat sementara ditujukan untuk digunakan saat kendaraan dihantarkan dari pabrik menuju dealer dan dealer ke konsumen.

Sementara untuk penggunaan oleh konsumen, maka plat sementara yang berwarna putih dan bertuliskan warna merah itu dilarang. Jika memaksa untuk menggunakannya, maka jangan kaget jika ditilang.

Sama halnya dengan plat sementara, penggunaan STNK sementara juga dilarang. Perlu diketahui, bahwa dokumen yang biasanya diberikan kepada konsumen adalah STCK atau Surat Tanda Coba Kendaraan.

Memang, di dalam STCK tertera informasi terkait nomor mesin kendaraan bermotor, nomor rangka, serta tahun pembuatan kendaraan. Selain itu juga tercantum informasi terkait nama pemilik kendaraan, nomor registrasi serta nama penanggung jawab.

Namun STCK ini hanya digunakan oleh sopir dari dealer ataupun pabrik untuk mengantar kendaraan. Bukan lantas dapat digunakan untuk berkendara di jalan raya dan menyebutnya sebagai STNK sementara.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 280 mengatakan bahwa pengendara harus memiliki plat dan STNK yang asli.

Jika plat dan STNK yang asli belum diterima, maka mobil dinyatakan sebagai kendaraan yang belum terregister oleh Kepolisian alias ilegal. Hal ini jelas, apabila ditilang maka mobil dapat disita.

Editor: Dyah Ayu Pamela

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut