Mobil Dikonversi Listrik Akan Dapat Insentif Bebas Parkir dan Tol?
JAKARTA, iNews.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan sejumlah manfaat yang bisa didapatkan dari konversi mobil konvensional ke mobil listrik berbasis baterai. Sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam mempercepat kendaraan listrik, Kemenhub mengeluarkan regulasi yang mengizinkan kendaraan selain sepeda motor untuk dikonversi menjadi listrik.
Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, Danto Restyawan mengatakan hingga saat ini belum ada bengkel yang mendaftar untuk mendapatkan sertifikasi menjadi bengkel konversi mobil. Padahal, ada sejumlah manfaat yang bisa didapatkan pemilik kendaraan jika sudah dikonversi menjadi listrik.
“Pemilik yang mobilnya sudah dikonversi tapi belum didaftarkan itu rugi,” kata Danto, dalam seminar di Indonesia Electric Motor Show (IEMS) 2022.
“Jika sudah didaftarkan, salah satunya adalah bisa bebas ganjil-genap, bisa juga mendapat insentif pajaknya nol, dan kami juga sedang mengupayakan dapat insentif tol. Parkir juga sedang diupayakan digratiskan," ujarnya.
Danto mengatakan ada banyak mobil yang sudah dikonversi dari mesin berbahan bakar minyak ke motor listrik berbasis baterai. Tapi, mereka tidak bisa mendapatkan keuntungan karena bengkel yang melakukan konversi belum tersertifikasi.
“Paling utama adalah bengkel-bengkel yang melakukan konversi harus mendapatkan sertifikat. Lalu, mobil yang telah dikonversi bisa diajukan ke kami untuk dilakukan pengujian di balai uji,” kata Danto.
“Keluar sertifikatnya sangat mudah dan surat-suratnya juga berubah serta pelat nomornya ada biru-birunya. Terpenting adalah bengkel sudah tersertifikasi dan bengkel tersebut yang mengajukan kepada kami (Dirjen Kemenhub),” ujarnya.
Pentingnya bengkel konversi mendapatkan sertifikat adalah untuk memastikan bengkel tersebut memiliki alat-alat dan sumber daya yang memadai. Sebab, mobil yang dikonversi menyangkut keamanan dan keselamatan pengguna kendaraan tersebut.
Selain itu, komponen yang digunakan sudah terdata di Dirjen Kemenhub yang dapat dipertanggungjawabkan apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan di masa mendatang.
Sebab itu, dikeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 15 tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Regulasi tersebut menjadi payung hukum bagi bengkel-bengkel yang melakukan konversi, bukan hanya mobil tapi juga truk maupun bus.
Editor: Dani M Dahwilani