Mobil Listrik Bakal Kena Pajak, Begini Tanggapan Chery Group
JAKARTA, iNews.id - Di tengah harga bahan bakar minyak (BBM) yang tidak menentu, pemerintah memutuskan mengenakan pajak pada kendaraan listrik (EV). Ini setelah Kementerian Dalam Negeri mengesahkan kebijakan baru terkait perpajakan kendaraan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026, Jumat (17/4/2026).
Aturan ini membawa perubahan besar, termasuk untuk kendaraan listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV). Jika sebelumnya mendapat berbagai insentif, kini pemilik kendaraan listrik—baik motor maupun mobil—akan mulai dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Padahal sebelumnya, kedua komponen pajak tersebut digratiskan sebagai bentuk dorongan penggunaan kendaraan ramah lingkungan.
Aturan ini menjadi acuan baru bagi pemerintah daerah dalam menetapkan besaran pajak kendaraan, termasuk untuk kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) atau BEV. Artinya, mobil listrik secara aturan tetap kena pajak. Namun, besaran pajak yang dibayar tidak selalu penuh, bahkan bisa nol rupiah tergantung dari kebijakan masing-masing daerah.
Menanggapi kebijakan tersebut, Chery Group Indonesia yang menaungi sejumlah brand dan model mobil listrik menunggu implementasi regulasi pemerintah.