Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : OJK Minta Perusahaan Asuransi Permudah Klaim Korban Bencana Sumatra
Advertisement . Scroll to see content

Mobil Rusak akibat Kerusuhan Belum Tentu Bisa Klaim Asuransi, Ini Penyebabnya

Jumat, 09 Oktober 2020 - 11:13:00 WIB
Mobil Rusak akibat Kerusuhan Belum Tentu Bisa Klaim Asuransi, Ini Penyebabnya
Asuransi kendaraan standar tidak bisa meng-cover kerusakan mobil akibat kerusuhan. Ini penjelasannya. (Foto: Seva)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Demonstrasi menolak Omnibus Law yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia berakhir ricuh. Bahkan, tak sedikit kendaraan (mobil) yang menjadi sasaran amukan massa.

Lantas, apakah mobil yang rusak akibat kerusuhan bisa tercover asuransi? Dalam keterangannya, Seva menjelaskan asuransi standar tidak bisa meng-cover kerusakan mobil akibat kerusuhan. Hal tersebut tertulis alam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia Bab III Pengecualian, Pasal 3 Ayat 3.

Pasal tersebut menyebutkan, pertanggungan tidak menjamin kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor yang salah satunya disebabkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan kerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase dan penjarahan.

Artinya, pemilik mobil yang sudah mengasuransikan mobilnya belum tentu bisa mengklaim kerusakan akibat demonstrasi. Jika ingin mendapatkan jaminan asuransi kendaraan dari risiko kerusuhan, pemilik kendaraan bisa memperluas cakupan perlindungan.

Pemilik harus menambah perlindungan atas risiko kerusuhan, pemogokan, dan huru-hara (SRCC - Strike, Riot and Civil Commotion). Tentu dengan biaya tambahan.

Bagaimana cara klaimnya? Pemilik mobil harus mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan perusahaan asuransi. Untuk dapat mengajukan klaim kerusakan kendaraan, pemilik mobil terlebih dahulu melapor kepada pihak asuransi.

Selanjutnya, foto bagian mobil yang rusak. Foto ini akan menjadi bukti untuk mengajukan proses klaim asuransi nantinya. Kemudian siapkan surat-surat atau dokumen mobil. Perlu diingat, setiap perusahaan memiliki kebijakan berbeda-beda.

Saat mengurus dokumen, datangi bengkel yang bekerja sama dengan perusahaan asuransi tempat pemilik mobil menjamin kendaraan.

Bengkel tersebut akan menghubungi perusahaan asuransi dan melihat kerusakan yang terjadi pada mobil. Batas maksimal untuk menghubungi perusahaan asuransi adalah 3×24 jam setelah peristiwa yang mengakibatkan kerusakan.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut