Mobil Terbang China Belum Bisa Melayang di Indonesia, Butuh Izin Khusus
JAKARTA, iNews.id - Kehadiran mobil Terbang China, Ehang 216 menjadi perhatian masyarakat Indonesia. Namun, mobil ini belum bisa terbang karena harus ada izin khusus.
Manager Marketing Prestige Image Motocars, Ruby menjelaskan, sampai saat ini kehadiran taksi terbang masih dalam tahapan perizinan dari Kementrian Perhubungan (Kemehub) mengingat peraturannya berbeda dengan kendaraan darat.
"Izin tentunya dari Kementerian Perhubungan, dan sejak 3 bulan terakhir kami sudah intens melakukan tahapan-tahapan yang diperlukan. Karema teknologi ini baru bukan hanya di Indonesia tapi di seluruh dunia maka kami perlu waktu dan effort yang luar biasa dari semua pihak. Kami berterima kasih di beberapa pertemuan awal dengan tim perhubungan sudah dimulai proses risk assessment, khususnya persiapan demo di Bali pada akhir Oktober nanti," ujarnya, Jumat (3/9/2021).


Secara spesifikasi taksi terbang Ehang 216 dibekali motor listrik yang dapat terbang selama 25 menit dengan menempuh jarak maksimal 35 km. Tak hanya itu, taksi terbang ini mampu melayang pada ketinggian maksimal 500-600 meter.
Ruby menyebutkan, sesuai namanya mobil terbang ini digunakan sebagai kendaraan penumpang yang dapat menampung sebanyak dua orang. Ehang 216 di Indonesia masih tahap Demo yang rencananya akan dilakukan pada Oktober 2021 sembari menunggu konsilidasi proses sertifikasi di China maupun Indonesia.
Editor: Dani M Dahwilani