Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Apakah Pajak Mobil Hybrid Lebih Mahal daripada Mobil Listrik? Ini Penjelasannya
Advertisement . Scroll to see content

New York Larang Mobil Bensin pada 2035, Truk dan Bus Berlaku 2045

Jumat, 10 September 2021 - 10:41:00 WIB
New York Larang Mobil Bensin pada 2035, Truk dan Bus Berlaku 2045
New York menandatangani undang-undang larangan kendaraan penumpang baru dan truk ringan berbahan bakar fosil pada 2035. (Foto: Carscoops)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gubernur New York, Amerika Serikat (AS) Kathy Hochul menandatangani undang-undang larangan kendaraan penumpang baru dan truk ringan berbahan bakar fosil pada 2035. New York dan seluruh negara bagian di AS ingin menghilangkan bahan bakar fosil dan mengganti dengan seluruh kendaraan nol emisi.

Sementara bagi kendaraan berat komersial seperti truk dan bus, New York akan memberikan kompensasi hingga 2045.

"New York menerapkan rencana negara yang paling agresif untuk mengurangi emisi gas rumah kaca yang mempengaruhi iklim kita dan untuk mencapai tujuan ambisius kita, kita harus mengurangi emisi dari sektor transportasi, yang saat ini merupakan sumber polusi iklim terbesar di negara bagian itu," kata Hochul dalam sebuah pernyataan yang dikutip dari laman resmi Carscoops (10/09/2021).

Untuk memenuhi nol emisi, New York City membutuhkan hampir seperempat dari 2 juta pemilik kendaraannya beralih ke mobil Electric Vehicle (EV) pada 2030. Untuk membantu mewujudkan tujuan tersebut pemerintahan New York berjanji memasang 10.000 titik pengisian daya di tepi jalan pada akhir dekade ini.

“Ketika diadopsi, peraturan baru ini akan membutuhkan persentase yang meningkat dari semua truk baru yang dijual di (negara bagian) New York menjadi kendaraan tanpa emisi dimulai dengan model 2025, memperkuat negara bagian kita sebagai pemimpin nasional dalam tindakan untuk mengatasi perubahan iklim sambil memacu peluang ekonomi dan membantu mengurangi polusi udara,” kata Basil Seggos, komisaris Departemen Konservasi Lingkungan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut