Ngeri! Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Indonesia Tembus 70.749 Kasus, 11.262 Orang Meninggal Dunia
JAKARTA, iNews.id — Keselamatan di jalan raya masih menjadi isu penting di Indonesia. Berdasarkan data dari Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri), sepanjang Januari hingga Juni 2025 tercatat sebanyak 70.749 kejadian kecelakaan lalu lintas dengan 11.262 korban meninggal dunia.
Angka ini menunjukkan penurunan 2,6% dibandingkan 2024, yang mencatat 72.638 kasus dengan 13.781 korban jiwa. Meski demikian, angka tersebut tetap menjadi alarm serius bagi semua pihak untuk memperkuat komitmen terhadap keselamatan transportasi.
Kendaraan yang paling banyak terlibat kecelakaan lalu lintas (lalin) adalah sepeda motor dengan angka 94.339 unit sepanjang Semester I 2025. Perilaku terbanyak pengemudi yang memicu kecelakaan adalah tak mampu menjaga jarak aman antarkendaraan.
Sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan kepedulian terhadap keselamatan transportasi, PT SAN Putra Sejahtera, Perusahaan Otobus Siliwangi Antar Nusa (PO. SAN), mengkampanyekam keselamatan lalu lintas “Membangun Budaya Berkendara Aman dan Bertanggung Jawab”.
Direktur Utama PT SAN Putra Sejahtera (PO. SAN) Kurnia Lesani Adnan (Sani) mengatakan kesadaran berlalu lintas harus dimulai sejak dini. Budaya berkendara yang aman dan bertanggung jawab bukan hanya soal aturan, tetapi soal moral dan kebiasaan. Kesadaran ini harus ditanamkan sejak kecil, dimulai dari keluarga dan diperkuat melalui pendidikan di sekolah.
“Melalui kampanye membangun budaya berkendara aman dan bertanggung jawab ini, PO SAN ini ingin membangun kesadaran masyarakat jalan raya adalah fasilitas umum yang ada dasar hukumnya, ada konsekuensi hukum saat menggunakan jalan,” kata Sani yang juga Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), Plt Sekretaris Jenderal DPP Organda.
Sani memaparkan salah satu penyebab utama tingginya angka kecelakaan lalu lintas adalah rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan dalam berkendara. Tidak jarang, orang tua membiarkan anak-anak mereka yang masih di bawah usia 17 tahun mengendarai sepeda motor tanpa perlengkapan keselamatan, tanpa pengetahuan yang cukup mengenai aturan berkendara di jalan raya, tanpa surat izin mengemudi, bahkan tanpa helm.
“Ketidakpatuhan di jalan raya ini berujung pada kecelakaan fatal, termasuk tabrakan dengan kendaraan besar seperti bus. Bahkan yang tidak kalah mengkhawatirkan adalah anak di bawah umur mengendarai sepeda listrik di jalan raya,” kata Sani.
Dia menyebutkan. banyak kasus menunjukkan bahwa akibat kelalaian pengendara pribadi, perjalanan kendaraan lain termasuk bus dan penumpang menjadi terganggu. Bahkan, pengemudi dan operator bus yang tidak bersalah sering kali harus menanggung kerugian besar.
Sementara itu, Kepala Kantor PT Jasa Raharja Wilayah Bengkulu, Fitri Agustina, mengatakan, hasil analisis mendalam terkait anatomi kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) periode 2023-2024, menunjukkan adanya tren peningkatan pembayaran santunan hingga 14,9 persen. Dia mengungkapkan korban didominasi laki-laki yang menjadi tulang punggung ekonomi keluarga.
"Hingga Oktober 2025, total pembayaran santunan di wilayah Bengkulu mengalami kenaikan 9,2 persen secara keseluruhan. Kenaikan santunan untuk korban luka-luka bahkan mencapai 14,9 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2024," ujar Fitri.
Sementara itu, Kasatlantas Polresta Bengkulu AKP Aan Setiawan, Polresta Bengkulu mengatakan pihaknya selalu mencari informasi terkait kronologi kejadian, sebelum menentukan siapa yang benar dan salah.
"Kita menarik dari sisi tabrakannya ya. Kita lihat dan nilai dari peristiwa kejadiannya. Misalnya ada bus lagi berhenti, pengendara motor lagi mabuk tiba-tiba menabrak. Dalam kasus ini yang salah adalah pengendara motor," kata AKP Aan Setiawan.
Dia memastikan ketika terjadi kecelakaan, yang digali informasi di lapangan dari saksi-saksi untuk mengetahui secara pasti terkait peristiwa terjadinya kecelakaan. Selain itu, juga dilihat bagian kendaraan yang rusak untuk membangun peristiwa secara utuh. "Kalau tidak ada saksi yang melihat, kita melihat dari CCTV," ucapnya.
Di sisi lain, Senior Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi Ahmad Wildan mengatakan, banyak kecelakaan yang melibatkan kendaraan besar seperti bus atau truk disebabkan banyak kendaraan kecil berada di titik buta (blind spot) dari pandangan sopir bus atau truk.
"Posisi kendaraan kecil itu tidak terlihat oleh sopir bus, sehingga jika sopir bus melakukan gerakan tertentu seperti berbelok, kendaraan kecil itu bisa celaka," kata Wildan.
Sebab itu, Wildan mengimbau agar pengendara mengetahui sepenuhnya bahaya titik buta pada kendaraan besar, seperti bus dan truk.
Editor: Dani M Dahwilani