Parkir Mobil di Depan Rumah Tetangga Hukumnya Haram, Ini Penjelasan Kemenag
JAKARTA, iNews.id – Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan parkir mobil di jalan umum atau depan rumah rumah tetangga hukumnya haram. Ini menyusul banyaknya keluhan dari pengguna jalan dan warga yang terganggu dengan kendaraan terparkir di jalan umum.
Banyak pemilik kendaraan tidak memiliki garasi dan memarkirkan kendaraan di jalan umum. Kasus ini kerap ditemui di daerah perkotaan, seperti Jakarta.
Lantas bagaimana hukumnya secara Islam terkait parkir sembarangan ini? Dalam keterangan resminya Kemenag menjelaskan, menurut Syekh Zakariya al Anshori dalam kitab Manhaj Thullab, jalanan umum tidak boleh dijadikan sesuatu (termasuk parkir) yang bisa mengganggu pengguna jalan raya. Ini karena mempersulit pengguna jalan raya yang mengaksesnya.
Sebab itu, ketika ingin memarkirkan mobil di bahu jalan atau halaman rumah tetangga, sebaiknya mendapatkan izin dari pemilik lahan.
“Jalanan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk dibangun sebuah gedung, atau tanaman. Demikian pula dilarang menggunakannya (dengan model apapun), ketika bisa mengganggu para pengguna jalan”. (Syekh Zakariyya Al-Anshary, Manhaj al-Thullab, Juz 3 Halaman 359).
Selain hukum islam, aturan mengenai memarkirkan kendaraan di jalanan umum juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Pada Pasal 38 disebutkan setiap orang dilarang menggunakan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Sementara dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No5 Tahun 2014 tentang Transportasi disebutkan larangan tentang memarkirkan kendaraan di jalan umum tertuang dalam Pasal 140 ayat 1-3, berbunyi:
1. Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi;
2. Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik jalan;
3. Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
Berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kendaraan yang parkir di jalan umum dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp500.000. Mobil yang parkir sembarangan juga akan diderek oleh petugas Dinas Perhubungan.
Biaya penderekan menjadi tanggung jawab pelanggar yang besarannya ditetapkan di Perda No 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, yaitu biaya penderekan dan penyimpanan kendaraan sebesar Rp500.000 per hari per kendaraan.
Editor: Dani M Dahwilani