Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Era Suram Berakhir? Penjualan Mobil Diprediksi Tembus 1 Juta Unit di 2026
Advertisement . Scroll to see content

Pasar Masih Lesu, Gaikindo Minta Aturan Mobil Baru Wajib Asuransi Ditunda

Selasa, 30 Juli 2024 - 11:20:00 WIB
Pasar Masih Lesu, Gaikindo Minta Aturan Mobil Baru Wajib Asuransi Ditunda
Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) meminta pemerintah menunda aturan mobil baru wajib asuransi. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan mobil atau motor baru wajib memakai asuransi. Kebijakan ini tinggal menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Yohannes Nangoi meminta pemerintah menunda hal tersebut. Mengingat kondisi pasar kendaraan bermotor sedang menurun yang diyakini akan memberi dampak pada penjualan mobil apabila diterapkan.

"Kalau bisa jangan diterapkan sekarang karena mobil (industri otomotif) sedang menurun. Kewajiban asuransi lagi dipelajari. Tapi, seperti yang pernah kita katakan asuransi ini kan third party liability (TPL)," ujar Nangoi di GIIAS 2024, ICE BSD City, Tangerang, belum lama ini.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan kewajiban asuransi saat membeli kendaraan bermotor memiliki dampak positif. Ini dilakukan demi meningkatkan industri otomotif Indonesia yang saat ini sedang lesu.

"Untuk meningkatkan atau menumbuhkan industri otomotif, seluruh ekosistem harus berperan, termasuk finance, asuransi, dan sebagainya," kata Menperin Agus saat berkunjung ke GIIAS 2024.

Nangoi menjelaskan masyarakat sebenarnya tidak akan dibebani dengan kewajiban asuransi saat membeli mobil atau motor baru. Sebab, saat ini hal tersebut sudah termasuk dalam pembelian apabila memboyongnya secara kredit.

Menurutnya, permasalahan akan muncul ketika proses kredit telah selesai. Apakah kendaraan tersebut masih diwajibkan mengikuti asuransi atau tidak.

"Semua mobil yang dicicil ataupun pakai leasing company sudah harus pakai asuransi. Problemnya kan setelah selesai dicicil mereka harus asuransi atau tidak. Kemudian banyak mobil lainnya juga. Nah ini yang masih tanda tanya," ujarnya.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut